Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

Kakek yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Apa Kabar Bioethanol sebagai Sumber Energi Terbarukan

5 Oktober 2017   21:59 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:59 6197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peralatan Laboratorium dalam Fermentasi Etanol (Foto Dokumen Pribadi/Hendro Santoso)

Jika Pemerintah bersama dengan mitra dari pihak swasta bisa memenuhi kebutuhan gula nasional sehingga mampu memenuhi swa sembada gula nasional maka secara tidak langsung juga sinergis dengan program pengembangan inovasi energi terbarukan. 

Hal ini karena hasil samping dari produksi gula pasir akan dihasilkan tetes (molasses) yang melimpah. Sebesar 1,1 juta ton tetes yang diperoleh bisa menghasilkan 250 juta liter bioetanol per tahun.

Indonesia sudah sangat mendesak untuk segera memanfaatkan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak atau BBM yang digunakan selama ini. 

Apabila sekitar dua puluh persen saja dari total kebutuhan BBM tersebut disubstitusi dengan bioetanol, maka terbuka adanya peluang pasar bioetanol sebesar 6,68 milyar liter per tahun. 

Piranti Skala Pilot Plant untuk pembuatan Ethanol Anhydrous (Foto Dok.Pribadi/Hendro Santoso)
Piranti Skala Pilot Plant untuk pembuatan Ethanol Anhydrous (Foto Dok.Pribadi/Hendro Santoso)
Bioethanol yang dihasilkan sebagai substitusi harus memenuhi kriteria grade yang tinggi yaitu kadar Etanol 99 % (Ethanol Anhydrous). 

Kadar tersebut yang memenuhi syarat untuk dilakukan pencampuran bioetanol dengan BBM menjadi Gasohol E-10 yaitu produk bahan bakar dengan kandungan 10 % bioetanol. 

Untuk menunjang inovasi tersebut, mungkin fakta dilapang masih belum terpenuhi yaitu target produksi bioetanol dari pabrik alkohol yang sekarang beroperasi.

Sebenarnya sudah jauh-jauh sebelumnya pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar. 

Presiden menginstruksikan 13 Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah percepatan dan pemanfaatan biofuel. 

Kemudian disusul dengan SK Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 3674/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 yang mengizinkan pencampuran bioetanol kedalam gasoline hingga 10% termasuk memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter kepada produsen bahan bakar nabati (BBN) seperti bioetanol dan mandatory kepada industri untuk menggunakan BBN.

Potensi bahan baku sudah tersedia sangat berlimpah, teknologi sudah dikuasai dan semua perangkat hukum serta dukungan Pemerintah sudah jelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun