Mohon tunggu...
Henry Sulistyono
Henry Sulistyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "BUT dan Pemajakan BUT"

3 April 2021   12:05 Diperbarui: 3 April 2021   14:46 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan Kena Pajak PT. KIM. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2020 adalah sebesar Rp 60.500.000.000,-

Perhitungan PPh Terutang:

Rp 60.500.000.000 x 22%  = Rp 13.310.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah

Rp 60.500.000.000 -- Rp 13.310.000.000 = Rp 47.190.000.000,-

PPh Pasal 26 yang terutang =

Rp 47.190.000.000 x 20% = Rp 9.438.000.000,-

(Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 47.1900.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).

 

Daftar Pustaka :

https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap#:~:text=Bentuk%20usaha%20tetap%20(BUT)%20adalah,atau%20melakukan%20kegiatan%20di%20Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun