Penghasilan Kena Pajak PT. KIM. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2020 adalah sebesar Rp 60.500.000.000,-
Perhitungan PPh Terutang:
Rp 60.500.000.000 x 22% Â = Rp 13.310.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah
Rp 60.500.000.000 -- Rp 13.310.000.000 = Rp 47.190.000.000,-
PPh Pasal 26 yang terutang =
Rp 47.190.000.000 x 20% = Rp 9.438.000.000,-
(Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 47.1900.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).
Â
Daftar Pustaka :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!