Untuk menyandang predikat BUT harus memenuhi minimal 3 unsur berikut ini :
- Terdapat tempat usaha yang nyata yang berupa prasarana, yaitu: tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil sumber daya alam;
- Tempat kegiatan aktivitas usaha harus bersifat tetap, yaitu harus berada di satu tempat yang bersifat tetap, mudah untuk diidentifikasi dan tidak berpindah - pindah
- Aktivitas kegiatan usaha tersebut dilakukan melalui tempat tetap.
Selain hal tersebut diatas, ciri - ciri lain dari i BUT adalah bersifat produktif, artinya bahwa atas aktivitas usaha di Indonesia turut memberikan sumbangan atau kontribusi dalam memperoleh laba usaha bagi kantor pusatnya.
Berikut adalah tipe -- tipe BUT :
- Â Tipe aset
BUT tipe aset ini menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) tax treaty. Tipe Aset ini memiliki tiga karakteristik yaitu :
a. Memiliki tempat berupa ruangan atau kantor. Tempat tersebut secara status kepemilikan bisa milik sendiri atau hanya sewa sementara untuk jangka waktu tertentu saja yang penting perusahaan luar negeri tersebut memiliki hak untuk menggunakan tempat tersebut. Pada jaman Era digital saat ini BUT dimungkinkan hanya memiliki hak sewa atau akses server untuk menjalankan kegiatan usaha, salah satu contonya adalah kegiatan usaha berupa e-commerce.
b. Tempat yang tetap ialah tingkat kepermanenan secara geografis (dimensi ruang) maupun berkelanjutan (dimensi waktu). Maksud "tetap" berkaitan antara tempat tersebut dan titik geografis. Keberadaan suatu peralatan di satu lokasi sudah cukup untuk dianggap berada di satu tempat tetap.
c. Berbisnis atau melakukan kegiatan usaha melalui tempat tetap pada point b.
- Pekerjaan Proyek Gedung, konstruksi, perakitan, instalasi, atau aktivitas supervisi untuk proyek tersebut selama 12 bulan. Ini yang ada di OECD model. Akan tetapi ada pengecualian contoh yaitu di UN model time test menjadi 6 bulan saja.
- Kegiatan jasa termasuk konsultasi yang dilakukan perusahaan di negara lain selama 6 bulan dalam 12 bulan. Pemberian jasa ini bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut.
- Tipe agen
Tidak seluruh agen adalah BUT. Agen dibagi dua yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Â Agen yang manjadi BUT adalah agen tidak bebas. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (5) OECD model. Bahwa orang atau badan dapat ditetapkan sebagai BUT jika melakukan aktivitas melalui agen tidak bebas. Agen tidak bebas dapat berupa orang pribadi atau badan apabila :
- Menggantungkan diri kepada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti arahan dan petunjuk perusahaan yang diwakilinya.
- Memiliki kewenangan untuk melakukan menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat permanen atau berjalan secara terus menerus. Salah satu unsur yang menentukan untuk mendeteksi sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan usaha tersebut sejak dari awal mulainya ditujukan untuk masa atau kurun waktuyang sifatnya jangka panjang atau hanya sementara saja.
- Tidak memiliki kewenangan seperti yang dicontohkan diatas, namun memiliki kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur dan berlangsung secara terus menerus melakukan aktivitas penjualan barang-barang tersebut dengan atas nama badan usaha yang diwakilinya.
- Tipe asuransi
Ada perbedaan antara OECD model dengan UN model berkaitan dengan BUT asuransi. OECD model menyarankan bahwa perusahaan asuransi dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap jika perusahaan asuransi tersebut memenuhi ketentuan ayat (1) atau ayat (5) yaitu melalui agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan Bentuk Usaha Tetap bagi usaha asuransi.
UN model mengatur perusahaan asuransi khusus di Pasal 5 ayat (6). Ayat ini mengatur bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai BUT apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang bukan agen independent sebagaimana dimaksud ayat (7). Menurut negara-negara berkembang, agen asuransi biasanya tidak memiliki kuasa untuk menutup kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a OECD model. Jadi, menurut UN model bagi agen perusahaan asuransi syarat Bentuk Usaha Tetap adalah agen di negara sumber yang bersangkutan mengumpulkan atau menerima premi dan menanggung resiko yang terletak di negara sumber tersebut.