Agama bersifat universal dan penganutnya tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Para penganut agama ini tentunya berasal dari latar belakang budaya, ras, suku, pekerjaan, status sosial, warna kulit dan golongan yang berbeda-beda. Perbedaaan tersebut dilihat dan dinilai sebagai kekayaan dan melalui agama semua perbedaan tersebut dapat disatukan dengan melakukan hubungan horizontal yang sangat erat.
Demikian 3 Fungsi Agama dan Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia Saat ini (Pandemi Covid-19).
Semoga Bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Tulisan ini ditujukan dan diajukan untuk memenuhi Ujian Akhir Semester dengan Mata Kuliah Kewarganegaraan.
Dosen Pengampu : Rosmawaty Hilderiah .P, Dr, S.Sos.,MT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H