Sebagai pelanggan maskapai penerbangan, penumpang harus mempelajari dan mematuhi aturan yang berlaku. Waktu check-in dan boarding bagi penumpang tertulis dengan jelas. Sebagai pelanggan yang baik, seharusnya penumpang secara otomatis menuju ke gate keberangkatan tanpa harus dipanggil dengan pengeras suara atau dicari-cari oleh petugas maskapai.
Saya kurang tahu apakah sekarang masih ada petugas maskapai yang mencari-cari penumpangnya. Ketika masih bekerja, paling tidak setiap bulan pada hari Sabtu, saya dan beberapa rekan kerja mampir ke kantor di bandara Soeta.Â
Rekan kerja yang bertugas sering kesal mencari penumpang yang mestinya sudah boarding, tetapi entah berada di mana. Ada yang masih asyik berbelanja, bersantai di cafe, atau melakukan hal lainnya.
Ketika berada di bandara, sering kita dengar berulang kali panggilan bagi penumpang pesawat nomor penerbangan sekian agar menuju gate keberangkatan nomor tertentu. Akan tetapi, pengumuman ini sekarang semakin berkurang. Saat ini semakin banyak bandara yang menerapkan "Silent Airport" untuk mengurangi polusi suara dan menambah kenyamanan bandara.Â
Ini artinya tidak ada lagi pemberitahuan dan panggilan untuk menuju gate dan masuk pesawat. Bahkan, sudah lama lounge maskapai tidak lagi memberi layanan pengumuman boarding untuk penumpang.
Jumlah penerbangan semakin meningkat. Tidak terbayangkan betapa riuh-rendahnya suara di bandara kalau setiap saat ada pengumuman penerbangan. Masing-masing penumpang harus mandiri untuk melihat jadwal penerbangannya melalui layar yang tersedia di bandara.Â
Kemungkinan pergantian gate keberangkatan juga sering terjadi. Jika tidak memperhatikan pengumuman yang tertulis di layar, bisa-bisa penumpang ketinggalan pesawat.
Bagaimana hak penumpang?
Maskapai penerbangan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangkut penumpang wajib memberikan ganti rugi. Besarnya ganti rugi pihak maskapai penerbangan mungkin bisa beragam, tergantung jarak tempuh penerbangan. Namun, jumlahnya secara umum tidak terlalu jauh berbeda di satu wilayah negara. Di negara Uni Eropa, misalnya, aturannya hampir sama.Â
Penumpang yang tidak berangkat karena kesalahan maskapai, berhak untuk mendapat penerbangan pengganti atau pengembalian uang, serta makanan atau voucher makan selama menunggu penerbangan pengganti.Â
Penginapan juga wajib disediakan oleh maskapai, jika penerbangan pengganti pada hari selanjutnya, seperti pengalaman kami.