Tahun ini saya memiliki kesempatan lagi untuk kembali ke Indonesia. Setahun sudah berlalu dari kunjungan yang lalu. Bagi saya, setahun adalah jangka waktu yang relatif singkat.
Dalam waktu yang tidak lama ini ada beberapa regulasi yang berubah, misalnya, aturan yang berkaitan dengan pandemi corona telah dicabut. Penumpang perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi covid19.Â
Aturan lain yang baru bagi saya adalah kewajiban mengisi electronic customs declaration. Pada perjalanan saya ke Indonesia pada bulan Mei 2022, formulir customs declaration masih diisi secara manual di atas selembar kertas.
Pada penerbangan internasional, beberapa jam sebelum persiapan mendarat, pramugari atau pramugara akan membagikan lembaran customs declaration kepada semua penumpang.Â
Formulir customs declaration wajib diisi oleh setiap penumpang dan awak armada pengangkut, baik itu WNA maupun WNI yang tiba di bandara internasiona Indonesia. Bagi satu keluarga yang bepergian bersama, cukup satu orang saja yang mengisi, dengan mencantumkan berapa orang yang bepergian bersamanya.Â
Menurut beacukai.go.id yang dimaksud dengan customs declaration atau deklarasi pabean adalah dokumen yang berisi informasi mengenai data penumpang dari luar negeri beserta barang bawaannya.Â
Deklarasi pabean ini diterapkan untuk memeriksa masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk mengawasi dan mencegah masuknya barang yang dilarang dan berbahaya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, pembebasan bea masuk dan pajak pada barang pribadi bawaan penumpang adalah sampai nilai pabean FOB USD500 per orang. (FOB/Free on Board, secara sederhana diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi. - beacukai.go.id)
Informasi yang harus diisi
Beberapa data penting harus dicantumkan dalam formulir customs declaration oleh penumpang dan awak pesawat, di antaranya adalah:Â
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Nomor paspor
- Alamat di Indonesia; tuliskan dengan lengkap alamat tempat menginap, apakah di hotel atau di rumah pribadi
- Tanggal kedatangan
- Nomor penerbanganÂ
- Informasi barang-barang, seperti barang elektronik, perhiasan, uang tunai, makanan, obat-obatan, rokok, alkohol.
Ada dua jalur bea cukai yang salah satunya harus dilewati oleh penumpang, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau.
Jalur Merah merupakan jalur untuk penumpang yang membawa barang yang harus dideklarasi, misalnya, nilai barang yang melebihi batas bebas pajak, membawa barang yang dilarang atau yang dibatasi.
Penumpang yang melewati jalur ini akan mendapat pemeriksaan tambahan dan harus menunjukkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Jalur Hijau dapat dilewati penumpang yang membawa barang tanpa perlu dideklarasikan dan masih dalam batas pembebasan pajak.
E-CDÂ
Saat ini deklarasi pabean Indonesia tidak lagi dilakukan secara manual dengan mengisi lembaran kertas, melainkan dengan mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD).Â
Penerapan E-CD dilakukan demi mengoptimalkan dan memperlancar pelayanan bea cukai. Dimulai pada Juni 2022 di Bandara Soekarno Hatta-Jakarta, lalu dilanjutkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali pada Agustus 2022. Sekarang E-CD juga telah berlaku di Bandara Kualanamu-Medan, Bandara Juanda-Surabaya, dan Bandara Komodo-Labuan Bajo.
Untuk memperlancar perjalanan, ada baiknya pengisian E-CD dilakukan sebelum keberangkatan. Pengisian e-CD dapat dilakukan 2 hari sebelum tanggal keberangkatan. Formulir E-CD bisa didapatkan pada situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (https://ecd.beacukai.go.id).Â
Setelah mengisi E-CD penumpang akan mendapat link melalui email dan QR code (screenshot QR code ini). Tunjukkan QR code pada petugas setelah mengambil bagasi. Petugas bea cukai akan memindainya dan melakukan pemeriksaan.Â
Bagaimana jika lupa mengisi E-CD sebelum keberangkatan?
Penumpang yang tiba di bandara tujuan dapat memindai QR code E-CD yang tersedia di bandara.Â
Selain pilihan ini, penumpang juga dapat menggunakan komputer di E-Kios yang tersedia di bandara untuk pengisian E-CD.Â
Customs declaration di negara lain
Kebijakan pengisian deklarasi pabean di setiap negara tidak sama. Di Indonesia setiap penumpang wajib mengisi kartu customs declaration, meskipun barang bawaan tidak harus dideklarasikan, atau masih dalam kuota bebas pajak. Di beberapa negara lain, termasuk Jerman, tidak memberlakukan aturan ini.Â
Di Jerman, customs declaration (Zollerklärung) dilakukan jika barang bawaan adalah barang yang memang harus dideklarasikan. Contohnya, barang bawaan yang melebihi jatah bebas pajak (maksimal 430 Euro per orang bagi usia 15 tahun ke atas, sedangkan anka-anak hingga usia di bawah 15 tahun sebesar 175 Euro). Deklarasi pabean juga diperlukan jika seseorang membawa uang tunai lebih dari 10.000 Euro.Â
Bagaimanapun kebijakan yang berlaku, semua penumpang diharuskan mengisi formulir deklarasi pabean dengan benar dan jujur. Di bandara sering ada pemeriksaan yang dilakukan secara random, bahkan sering ada anjing pelacak.Â
Jika seseorang ketahuan melanggar aturan yang berlaku di negara tujuan, konsekuensi yang ringan hingga terburuk mungkin terjadi. Membayar pajak beserta denda masih terbilang ringan. Namun, ada juga kemungkinan terburuk, seperti ditolak masuk ke negara tujuan.Â
Ada baiknya untuk mencari informasi barang apa saja yang boleh dan dilarang untuk dibawa sebelum mengunjungi satu negara. Hal ini untuk menghindari hal tidak terduga yang berakibat merugikan diri sendiri.
Hennie Triana Oberst
Germany, 01.09.2023
Rujukan: beacukai.go.id, mediaindonesia.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H