Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Customs Declaration dan Kewajiban Penumpang Internasional Mengisi E-CD

1 September 2023   06:01 Diperbarui: 1 September 2023   14:35 1879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kewajiban penumpang internasional mengisi E-CD | Foto: Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 (Sumber: Angkasa Pura II via Kompas.com)

Bagaimana jika lupa mengisi E-CD sebelum keberangkatan?

Penumpang yang tiba di bandara tujuan dapat memindai QR code E-CD yang tersedia di bandara. 

Selain pilihan ini, penumpang juga dapat menggunakan komputer di E-Kios yang tersedia di bandara untuk pengisian E-CD. 

Customs declaration di negara lain

Kebijakan pengisian deklarasi pabean di setiap negara tidak sama. Di Indonesia setiap penumpang wajib mengisi kartu customs declaration, meskipun barang bawaan tidak harus dideklarasikan, atau masih dalam kuota bebas pajak. Di beberapa negara lain, termasuk Jerman, tidak memberlakukan aturan ini. 

Di Jerman, customs declaration (Zollerklärung) dilakukan jika barang bawaan adalah barang yang memang harus dideklarasikan. Contohnya, barang bawaan yang melebihi jatah bebas pajak (maksimal 430 Euro per orang bagi usia 15 tahun ke atas, sedangkan anka-anak hingga usia di bawah 15 tahun sebesar 175 Euro). Deklarasi pabean juga diperlukan jika seseorang membawa uang tunai lebih dari 10.000 Euro. 

Bagaimanapun kebijakan yang berlaku, semua penumpang diharuskan mengisi formulir deklarasi pabean dengan benar dan jujur. Di bandara sering ada pemeriksaan yang dilakukan secara random, bahkan sering ada anjing pelacak. 

Jika seseorang ketahuan melanggar aturan yang berlaku di negara tujuan, konsekuensi yang ringan hingga terburuk mungkin terjadi. Membayar pajak beserta denda masih terbilang ringan. Namun, ada juga kemungkinan terburuk, seperti ditolak masuk ke negara tujuan. 

Ada baiknya untuk mencari informasi barang apa saja yang boleh dan dilarang untuk dibawa sebelum mengunjungi satu negara. Hal ini untuk menghindari hal tidak terduga yang berakibat merugikan diri sendiri.

Hennie Triana Oberst
Germany, 01.09.2023
Rujukan: beacukai.go.id, mediaindonesia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun