Beberapa data penting harus dicantumkan dalam formulir customs declaration oleh penumpang dan awak pesawat, di antaranya adalah:Â
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Nomor paspor
- Alamat di Indonesia; tuliskan dengan lengkap alamat tempat menginap, apakah di hotel atau di rumah pribadi
- Tanggal kedatangan
- Nomor penerbanganÂ
- Informasi barang-barang, seperti barang elektronik, perhiasan, uang tunai, makanan, obat-obatan, rokok, alkohol.
Ada dua jalur bea cukai yang salah satunya harus dilewati oleh penumpang, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau.
Jalur Merah merupakan jalur untuk penumpang yang membawa barang yang harus dideklarasi, misalnya, nilai barang yang melebihi batas bebas pajak, membawa barang yang dilarang atau yang dibatasi.
Penumpang yang melewati jalur ini akan mendapat pemeriksaan tambahan dan harus menunjukkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Jalur Hijau dapat dilewati penumpang yang membawa barang tanpa perlu dideklarasikan dan masih dalam batas pembebasan pajak.
E-CDÂ
Saat ini deklarasi pabean Indonesia tidak lagi dilakukan secara manual dengan mengisi lembaran kertas, melainkan dengan mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD).Â
Penerapan E-CD dilakukan demi mengoptimalkan dan memperlancar pelayanan bea cukai. Dimulai pada Juni 2022 di Bandara Soekarno Hatta-Jakarta, lalu dilanjutkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali pada Agustus 2022. Sekarang E-CD juga telah berlaku di Bandara Kualanamu-Medan, Bandara Juanda-Surabaya, dan Bandara Komodo-Labuan Bajo.
Untuk memperlancar perjalanan, ada baiknya pengisian E-CD dilakukan sebelum keberangkatan. Pengisian e-CD dapat dilakukan 2 hari sebelum tanggal keberangkatan. Formulir E-CD bisa didapatkan pada situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (https://ecd.beacukai.go.id).Â
Setelah mengisi E-CD penumpang akan mendapat link melalui email dan QR code (screenshot QR code ini). Tunjukkan QR code pada petugas setelah mengambil bagasi. Petugas bea cukai akan memindainya dan melakukan pemeriksaan.Â