Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Aturan dan Mahalnya Biaya Pemakaman di Jerman

11 Mei 2023   14:04 Diperbarui: 16 Desember 2023   02:23 2167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ini terjadi, maka Dinas Kesejahteraan Sosial akan menanggung biaya pemakaman dan dilakukan dengan cara yang sederhana.

Jenazah wajib dikubur

Penguburan ini juga berlaku untuk abu jenazah yang ditempatkan di dalam guci (Urnenbeisetzung), dan hanya boleh dilakukan di area pemakaman.

Secara historis, penguburan jenazah adalah sebagai perlindungan terhadap penyakit. Pemakaman dapat mencegah epidemi yang mungkin terjadi.

Di samping alasan itu, pemakaman merupakan penghormatan dan kedamaian tempat peristirahatan orang yang telah meninggal. Tempat yang menjadi kenangan bagi yang ditinggalkan, serta harus dilindungi dan dirawat.

Pemakaman di laut dengan melarung abu jenazah atau "Seebestattung" dapat dilakukan dengan izin khusus melalui lembaga pemakaman. Di Jerman, melarung abu jenazah hanya boleh dilakukan di Ostsee (Laut Timur atau Laut Baltik) dan Nordsee (Laut Utara).

"Erde zu Erde, Asche zu Asche, Staub zu Staub"
Kita dan semua makhluk akan kembali ke asalnya.

Hennie Triana Oberst
Germany, 11.05.2023
Rujukan: Focus.de/ Statista

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun