Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gaffer: Di Jerman, Pemotret Kecelakaan Mendapat Sanksi Berat

18 Juli 2022   02:40 Diperbarui: 18 Juli 2022   10:30 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di Jerman, pemotret kecelakaan mendapat sanksi berat | foto: NDR.de/ Giovanni, ThomasG/colourbox—

Di Jerman, ulah orang-orang seperti ini adalah pelanggaran hukum dan diancam mendapat sanksi berat. Mengapa para Gaffer pantas mendapatkan sanksi berat?

Menghalangi petugas

Jika terjadi kecelakaan, pengendara di jalan wajib membuat Rettungsgasse (jalur penyelamatan) agar polisi dan petugas medis dapat dengan mudah menjangkau lokasi dan memberikan pertolongan. 

Apabila kecelakaan sedang ditangani petugas, pengendara yang melintasi lokasi tidak perlu memperlambat kendaraannya dengan maksud menonton, merekam, ataupun memotret. Tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan raya lainnya, malah mungkin menimbulkan kecelakaan baru. 

Melanggar hak privasi korban

Rasa penasaran membuat seseorang mengambil foto atau merekam korban kecelakaan. Di Jerman, perilaku seperti ini merupakan tindak pidana dan akan mendapat denda tinggi. Pelaku dapat dihukum penjara sampai 2 tahun. 

Undang-undang di Jerman melindungi hak pribadi warga. Perlindungan hak pribadi ini tidak terbatas wajah saja, melainkan seluruh bagian tubuh. Jika diketahui siapa pelakunya, maka korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum. 

Para Gaffer yang memiliki tingkat empati yang sangat minim ini memang layak untuk dikenakan sanksi yang berat. 

Tergantung sejauh mana tindakan para Gaffer, sesuai hukum di Jerman, pelaku akan dikenakan denda hingga 5.000 Euro dan hukuman kurungan sampai 2 tahun lamanya. Selain itu, bila diperlukan pihak berwajib dapat melakukan penyitaan ponsel pelaku. 

Yuk, berkendara dengan baik dan saling menghormati hak pengendara lainnya!
Salam hangat

Hennie Triana Oberst
Germany, 17.07.2022
Referensi: Buskatalog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun