Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

5 Pertimbangan Penting Sebelum Menerima Tawaran Kerja Global

15 Maret 2022   02:34 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:36 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa bekerja dari jarak jauh dan menghasilkan uang, tentu sangat menggoda. Ruang kerja bisa ditentukan sendiri dan fleksibel, tidak terbatas hanya di rumah, bahkan saat liburan bisa juga melakukan tugas dengan lancar. Sekarang, semakin banyak perusahaan yang menawarkan peluang kerja seperti ini, terutama untuk tenaga profesional.

Sejak awal pandemi dua tahun lalu bekerja jarak jauh sepertinya sudah menjadi standar di mana-mana. Karena pembatasan perjalanan yang diberlakukan hampir di seluruh dunia, pekerjaan yang sebelumnya dianggap sulit atau tidak mungkin dilakukan tanpa tatap muka ternyata bisa diselesaikan dengan baik secara online.

"Bermodal Internet, Bisa Kerja Global Dibayar Dolar!"

Begitu judul topik pilihan yang ada di Kompasiana. Kebetulan pekerjaan ini dilakukan suami saya, tetapi tidak dibayar dengan Dolar, melainkan Euro.

Sebagai seorang konsultan teknik di industri otomotif, suami saya kerap melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri. Namun, sejak pandemi, business trip yang dilakukan suami saya bisa dihitung dengan jari dan hanya sebatas perjalanan dalam negeri.

Bekerja global cukup menyenangkan, ini berdasarkan obrolan dengan suami dan pengamatan saya terhadap suasana hatinya. Mungkin pendapat saya tidak sepenuhnya benar karena dari dulu saya lihat suami saya selalu menikmati pekerjaannya. 

Apa saja yang mesti diperhatikan ketika ada tawaran bekerja global? Berikut ini beberapa poin penting yang patut menjadi pertimbangan. 

1. Gaji

Sudah pasti, ini hal yang sangat penting. Besar kecilnya gaji selalu relatif bagi setiap individu. Namun begitu, ada baiknya mencari tahu berapa kisaran gaji profesi yang ditawarkan, dari pemula hingga berpengalaman. Informasi seperti ini gampang didapat secara online.

Perhitungan gaji juga perlu diketahui, apakah upah dihitung per jam, atau dengan nominal yang sama setiap bulan. Kedua metode ini tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Setiap orang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Contohnya, suami saya, penghasilannya dihitung per jam. Jumlah uang yang didapat setiap bulan tidak selalu sama, tergantung berapa jam meeting yang dia lakukan. Karena itu, sebelum tawaran pekerjaan diambil harus dihitung berapa jam rata-rata jam kerja dalam setahun. 

Sebagai tenaga konsultan mandiri tentu ada sisi positifnya karena kita tidak terikat pada satu perusahaan saja.

2. Pajak

Urusan pajak merupakan hal yang penting dan harus dicari tahu terlebih dahulu. Setiap negara memiliki aturan pajak penghasilan yang berbeda, berapa besar dan di mana pajak harus dibayar dan dilaporkan.

Di sebagian negara berlaku pembayaran pajak di negara tempat tinggal (domisili tetap) dan negara yang menawarkan pekerjaan. Jadi, pembayaran pajak dilakukan di kedua negara.

Jerman menandatangani perjanjian pajak berganda dengan beberapa negara, yang menentukan di negara mana pajak pendapatan harus dibayar. Ini untuk menghindari pembayaran pajak ganda.

Menurut aturan dasar undang-undang pajak penghasilan Jerman, pajak dibayar di mana warga berdomisili tetap, baik pendapatan dalam dan luar negeri. 

Ada baiknya mencari informasi dari orang yang menguasai perpajakan dengan baik atau menghubungi tenaga profesional. 

3. Asuransi Jaminan Sosial

Peraturan jaminan sosial dalam wilayah ekonomi negara Uni Eropa telah distandarisasi. Regulasi ini berlaku juga di Swiss, Norwegia, Liechtenstein, dan Islandia. Prinsip ini berlaku bahwa warga tunduk pada iuran asuransi sosial di negara anggota tempat mereka bekerja. 

Asuransi jaminan sosial ini dimaksud untuk melindungi karyawan. Jaminan sosial ini meliputi asuransi kesehatan, asuransi perawatan jangka panjang, asuransi kecelakaan, asuransi pensiun, dan asuransi kehilangan pekerjaan (pengangguran).

4. Perlindungan keamanan data

Kita hidup di dunia bisnis global, banyak perusahaan beroperasi tidak terbatas hanya di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. Pertukaran data antarnegara dapat dilakukan dalam waktu singkat secara online. 

Namun, perlu diperhatikan perlindungan dan keamanan data dan dokumen yang kita bagikan, baik data pribadi maupun data yang berhubungan dengan perusahaan. Jangan sampai data-data ini sampai ke pihak ketiga dan kemungkinan bisa disalahgunakan. 

5. Perbedaan waktu

Bekerja antarnegara secara online, mau tidak mau kita harus menyesuaikan jadwal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi kerja. Jika perbedaan waktu hanya satu sampai dua jam tentu tidak menjadi masalah. 

Saat ini pekerjaan suami saya masih berkaitan dengan perusahaan yang berlokasi China. Perbedaan waktu antara Jerman dan China adalah 6 dan 7 jam (waktu musim panas dan musim dingin).

Suami saya harus menyesuaikan waktunya dengan jam kerja di China. Jika meeting berlangsung seharian, maka suami saya harus siap memulai jam kerja saat matahari belum muncul.

Bekerja dengan senang hati

Akhir kata, apa pun pekerjaan yang kita lakukan, usahakan untuk melakukannya dengan senang hati. Selamat bekerja dan berkarya untuk semua Kompasianer.

Salam bahagia

Hennie Triana Oberst - DE, 14.03.2022

"Kerja Global"

Rujukan: Spiegel.de, Arbeiten im Ausland

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun