Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

5 Pertimbangan Penting Sebelum Menerima Tawaran Kerja Global

15 Maret 2022   02:34 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:36 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contohnya, suami saya, penghasilannya dihitung per jam. Jumlah uang yang didapat setiap bulan tidak selalu sama, tergantung berapa jam meeting yang dia lakukan. Karena itu, sebelum tawaran pekerjaan diambil harus dihitung berapa jam rata-rata jam kerja dalam setahun. 

Sebagai tenaga konsultan mandiri tentu ada sisi positifnya karena kita tidak terikat pada satu perusahaan saja.

2. Pajak

Urusan pajak merupakan hal yang penting dan harus dicari tahu terlebih dahulu. Setiap negara memiliki aturan pajak penghasilan yang berbeda, berapa besar dan di mana pajak harus dibayar dan dilaporkan.

Di sebagian negara berlaku pembayaran pajak di negara tempat tinggal (domisili tetap) dan negara yang menawarkan pekerjaan. Jadi, pembayaran pajak dilakukan di kedua negara.

Jerman menandatangani perjanjian pajak berganda dengan beberapa negara, yang menentukan di negara mana pajak pendapatan harus dibayar. Ini untuk menghindari pembayaran pajak ganda.

Menurut aturan dasar undang-undang pajak penghasilan Jerman, pajak dibayar di mana warga berdomisili tetap, baik pendapatan dalam dan luar negeri. 

Ada baiknya mencari informasi dari orang yang menguasai perpajakan dengan baik atau menghubungi tenaga profesional. 

3. Asuransi Jaminan Sosial

Peraturan jaminan sosial dalam wilayah ekonomi negara Uni Eropa telah distandarisasi. Regulasi ini berlaku juga di Swiss, Norwegia, Liechtenstein, dan Islandia. Prinsip ini berlaku bahwa warga tunduk pada iuran asuransi sosial di negara anggota tempat mereka bekerja. 

Asuransi jaminan sosial ini dimaksud untuk melindungi karyawan. Jaminan sosial ini meliputi asuransi kesehatan, asuransi perawatan jangka panjang, asuransi kecelakaan, asuransi pensiun, dan asuransi kehilangan pekerjaan (pengangguran).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun