Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Semua Mobil di Jerman Wajib Dilengkapi Kotak P3K

31 Maret 2021   05:05 Diperbarui: 31 Maret 2021   18:01 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi P3K | foto: Adobe Stock Foto/ musikschule-intern.de

Kotak P3K dengan standar yang ditentukan ini dapat dibeli di banyak toko. Umumnya menjelang libur panjang, saat libur sekolah musim panas, perlengkapan ini banyak ditawarkan dengan harga yang bervariasi dan relatif sangat murah.

Apabila pengendara telah menggunakan sebagian dari barang yang ada di dalam kotak P3K ini, maka diharuskan menggantinya dengan yang baru, agar isinya lengkap sesuai yang telah ditentukan. 

Satu set perlengkapan P3K ini juga memiliki masa kedaluwarsa. Maka, setiap pengendara dan pemilik kendaraan wajib memperhatikan tanggal yang tertera di kotak pertolongan pertama ini. Lazimnya, masa berlaku kotak P3K sekitar 5  tahun. 

Tanggal kedaluwarsa ini berkaitan erat dengan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Misalnya, plester dan perban akan kehilangan kekuatan perekatnya. Begitu juga kompres, hanya steril pada jangka waktu tertentu.

Pengendara yang membawa kotak P3K yang kedaluwarsa, jika terkena razia, maka akan menerima denda, sama seperti pengendara yang tidak menyediakan kotak P3K. Besarnya dendanya memang terbilang sangat ringan, hanya sebesar 10 euro (lebih kurang 170.000 rupiah). 

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya kotak P3K ini tersedia di dalam kendaraan kita, ada atau tidak ada denda yang akan diberlakukan. Perlengkapan pertolongan pertama ini ini dapat membantu siapa pun, jika sewaktu-waktu terjadi situasi darurat. 

Catatan

*DIN (Deutsche Industrie Norm) 13164 adalah standar keamanan untuk kotak P3K di kendaraan bermotor. 

-------

Hennie Triana Oberst

DE, 31.03.2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun