Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Semua Mobil di Jerman Wajib Dilengkapi Kotak P3K

31 Maret 2021   05:05 Diperbarui: 31 Maret 2021   18:01 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi P3K | foto: Adobe Stock Foto/ musikschule-intern.de

Kemarin siang, giliran mobil suami saya mendapat jadwal penggantian ban winter dengan ban summer. Mobil saya masih harus menunggu giliran pada waktu yang akan datang. Masa pandemi yang belum berakhir sampai hari ini memang membutuhkan waktu berlipat-lipat untuk menentukan tanggal pertemuan apa pun.

Selain mengganti ban mobil, kebetulan baterai mobil juga harus diganti dengan yang baru. Perlengkapan lainnya masih terjaga baik dan lengkap, begitu juga kotak P3K masih lengkap dan tidak kedaluwarsa.

Baca juga: Ban Mobil di Jerman Penggunaannya Harus Sesuai Musim

Di Jerman, kotak P3K, segitiga pengaman, dan rompi pengaman adalah perlengkapan standar yang wajib ada di dalam mobil. 

Begitu juga, hampir semua negara Eropa memberlakukan hal ini. Seandainya ada negara Eropa yang dikunjungi, dan tidak memberlakukan aturan ini, menyediakan kotak P3K di kendaraan tetap merupakan keputusan terbaik dan sangat sangat bermanfaat bagi pengguna mobil.

Secara umum, kotak P3K sangat berguna dan harus ada setiap saat. Seandainya terjadi kecelakaan, kotak P3K ini adalah hal pertama yang dibutuhkan untuk menangani situasi darurat sebelum datang pertolongan selanjutnya.

Di Jerman, setiap pengguna jalan wajib memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan. Siapa pun, jika melihat dan berada di lokasi kecelakaan harus membantu korban, menghubungi nomor darurat untuk meminta bantuan, kemudian menunggu hingga petugas medis dan pihak berwajib tiba di tempat. 

Apabila pengguna jalan tidak melakukan kewajiban ini, maka dianggap melakukan pelanggaran, dan dapat diproses secara hukum. 

Ilustrasi P3K | foto: Adobe Stock Foto/ musikschule-intern.de
Ilustrasi P3K | foto: Adobe Stock Foto/ musikschule-intern.de

Kotak P3K yang wajib disediakan oleh pemilik kendaraan di Jerman adalah yang sesuai standar DIN 13164*. 

Di dalam kotak P3K standar DIN 13164 ini harus berisi:

  • 1 gulungan plester perekat (5 m x 2,5 cm)
  • 1 set plester luka (14 potong)
  • 4 perban (10 cm x 6 cm)
  • 1 pak perban ukuran kecil 
  • 2 pak perban ukuran sedang
  • 1 pak perban ukuran besar
  • 1 lembaran perban sedang (40 x 60 cm)
  • 1 lembaran perban besar (60 x 80 cm)
  • 6 kompres (10 x 10 cm)
  • 2 perban fiksasi elastis DIN 61634-FB-6 (4 m x 6 cm)
  • 3 perban fiksasi elastis DIN 61634-FB-8 (4 m x 8 cm)
  • 2 kain segitiga DIN 13168-D (136 x 96 x 96 mm)
  • 2 tisu desinfeksi
  • Selimut penyelamat darurat (210 x 160 cm)
  • Gunting P3K
  • Sarung tangan sekali pakai (minimal 4)
  • Buku saku pertolongan pertama

Daftar isi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun