Untuk pembagian harta berlaku sesuai hukum yang tertulis. Jumlah harta juga termasuk utang, misalnya rumah atau harta lain yang statusnya belum lunas, juga harus dibagi.
Jika ada perjanjian pra nikah, maka pembagian harta akan disesuaikan dengan surat perjanjian tersebut.
Ini sebagai gambaran hitungan kewajiban minimal jika terjadi perceraian. Biaya apa saja dan berapa jumlah yang harus dibayar untuk proses dan setelah perceraian harus dibicarakan dengan pengacara dari masing-masing pasangan.
Tidak ada yang menginginkan perceraian, tetapi terkadang perceraian adalah keputusan yang harus dipilih.
Semoga kita semua berbahagia!
-------
Hennie Triana Oberst - DE.06092020
sumber: 1, 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H