Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nama adalah Doa, di Jerman Tidak Boleh Sembarangan Memberi Nama Anak

2 Januari 2020   06:49 Diperbarui: 2 Januari 2020   22:14 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepakatlah suami dan saya untuk nama depan calon bayi kami. Ada beberapa nama yang kami pilih, tapi hanya satu nama ini yang kami berdua sama-sama setuju untuk diberikan kepada anak kami nanti. Nama depan hasil pilihan suami inilah yang menjadi pilihan, maka untuk nama tengah saya boleh menambahkan.

Larasati

Sudah lama saya menyukai nama Larasati (Sansekerta), artinya baik hati, lurus hati.

Jika nama ini dijadikan nama tengah, maka gabungan nama depan, tengah dan nama keluarga akan terdengar cukup harmonis, tanpa ada pengulangan di huruf terakhir. 

Dari epos Mahabharata; 

Dewi Larasati (Dewi Rarasati), ia adalah istri Arjuna. Larasati digambarkan sebagai seorang wanita yang baik hati, cantik, pintar, penyayang, disegani, sabar, berbakti, berjiwa prajurit, juga istri dan ibu yang baik. (dikutip dari Wikipedia)

Bukan hal gampang ternyata memberi nama pada anak.

Setelah bayi kami lahir, maka kami mendaftarkan untuk mendapatkan akte kelahirannya. 

Seperti yang saya sebutkan di atas, pemberian nama di Jerman ada aturannya. Kantor catatan sipil meminta lampiran yang harus ditandatangani oleh KBRI / KJRI, bukti tertulis bahwa nama 'Larasati' adalah nama untuk anak perempuan yang biasa dipakai di Indonesia.

Saya pun menghubungi KJRI di Frankfurt. Pihak KJRI memang mengeluarkan surat keterangan seperti yang diminta tersebut. Tetapi tidak begitu saja bisa dikeluarkan. Menurut petugas yang menjawab telepon, saya harus mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan surat keterangan itu. Paling tidak butuh waktu sedikitnya 2 hari kerja. Kalau tidak ada pilihan lain terpaksa cara ini yang harus dilakukan.

Kembali suami saya menghubungi kantor catatan sipil dan menceritakan keterangan yang kami dapatkan dari pihak KJRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun