Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Suami Ingin Berhubungan Intim, Istri Menolak

29 September 2019   04:46 Diperbarui: 29 September 2019   20:02 5887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: classlifestyle

Kemarin siang saya mendapat kiriman video yang menayangkan potongan debat pendapat antara Tengku Zulkarnain (TZ), Wasekjen MUI, dan Jumisi (J), aktivis perempuan dan Waketum Konferensi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Tayangan video itu selengkapnya adalah acara Live iNews Sore di iNews TV pada 8 Maret 2019, yang ditayangkan kembali oleh iNews Youtube di tanggal yang sama. Temanya adalah "Pro Kontra RUU PKS". Topik perdebatan mereka adalah perihal istri yang menolak berhubungan seks dengan suaminya.

Rupanya video itu diedarkan kembali karena Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah salah satu dari RUU ala DPR yang beberapa pasalnya menjadi kontroversial. 

Berdasarkan RUU PKS Bab I Pasal 1 Ayat 1, bila hubungan suami-istri itu dipaksakan, maka hal itu dikategorikan sebagai kekerasan psikis karena dilakukan bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Terkait dengan itu, Rancangan KUHP Pasal 480 Ayat 1 mengatakan: "Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan".

Definisi "pemerkosaan" (RKUHP 480 Ayat 2) tidak lagi hanya untuk hubungan seks di luar perkawinan sebagaimana hukum yang masih berlaku saat ini (KUHP Pasal 285), tetapi juga berlaku bagi pasangan suami-istri. Dan, tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara (Pasal 480 Ayat 2).

Tak heran, bila dua RUU ini termasuk yang paling panas menerima penolakan setelah RUU KPK. Diberitakan, bahwa pengesahan RUU PKS telah ditetapkan untuk ditunda guna dibahas kembali. Lagi pula, RKUHP sudah lebih dahulu ditunda pengesahannya, sementara KHUP adalah rujukan bagi UU PKS. RKUHP harus disahkan terlebih dahulu, barulah RUU PKS.

***

Topik perdebatan antara TZ dan J memang sangat menarik, terutama bagian ini:

TZ : "... Sekarang ini ada sebagian orang pembela gender-gender ini, kesetaraan gender, menganggap kalau suaminya memaksa dia melakukan hubungan suami istri, itu kekerasan dan dia bisa mengadu dan dia diancam penjara 9 tahun, kan gawat! ... Suami itu dia kemana lagi ... dia setor ke mana? Dia setor sama pelacur, ndak mungkin.

Aneh kan, kalau misalnya, dituduh suami memperkosa istrinya. Kan aneh itu. Dipenjara seorang suami karena tuduhan memperkosa istri ... melakukan kekerasan itu. Yang kekerasannya itu apa? Kalau cuma memaksakan hasratnya malam itu, kekerasannya di mana? Apa melukai? Kalau cuman merasa terhina, misalnya."

J : "Misalnya begini, ada masalah antara suami istri, kemudian pada saat pulang ke rumah, malam-malam atau dalam situasi istri sedang cape pulang bekerja dan tidak ingin melakukan hubungan seksual trus kemudian suami memaksa, itu memang kategorinya pemaksaan."

TZ : "Nah, Ini nggak bisa. Kami nggak nerima. Sampai kiamat kami nggak nerima."

J : "Nah, itu yang kita berbeda memang, tetapi kita tidak bisa memaksakan kehendak. Kan bisa mencari waktu..."

TZ : "T'rus dipenjara gitu?"

J : "entah besok, entah lusa."

TZ : "Ndak bisa! Kalau hasrat sudah mau, ya, mesti! Si istrinya diam aja. Tidur aja. Nggak sakit kog."

J : "Ya, tidak bisa seperti itu. Itu namanya memaksakan kehendak."

TZ : "Makanya, kami menolak UU ini kalau seperti itu."

J : "Itu memang kategorinya kekerasan. Jadi, tidak boleh hubungan seksual dipaksakan."

TZ : "Akan ada banyak laki-laki suami dipenjara gara-gara itu."

J : "Suami harus menghargai situasi istrinya sedang apa, sedang capekah, sedang tidak mood-kah?"

TZ : "Daripada dia berzinah?"

J : "Kan tidak mood. Itu juga tidak boleh dipaksakan."

TZ : "Ya, itu bahayanya UU ini, masa tidak mood? Masa seks itu harus mood suami-istri!"

J : "Loh, iya!"

***

Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh para istri yang tidak bersedia melayani suaminya. Bisa dikarenakan sedang sakit. Jangankan hubungan seks, nafsu makan juga sering terganggu bila tubuh sedang sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun