"Yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas!"(Jokowi)
Walaupun Revisi Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 telah efektif menjadi UU KPK baru sejak disahkan (Selasa, 17/9/2019), tetapi aksi penolakan atas revisi tersebut terus bergolak.
Tidaklah sulit memahami kebaikan hati anggota dewan yang begitu berempati terhadap koruptor yang teleponnya disadap dan nasibnya terkatung-katung karena ketidakjelasan status hukum atas dirinya sehingga dipandang perlu ada SP3.
Para mahasiswa yang diterima oleh beberapa angggota dewan untuk didengar pendapatnya dengan jubir Manik Marganamahendar, Ketua BEM UI, sudah menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR dan menyebut DPR adalah Dewan Pengkhianat Rakyat! (Senin, 24/9/2019).
Lalu, bagaimana dengan Jokowi? Rakyat yang tadinya menaruh harapan besar bahwa Jokowi tidak akan menyetujui revisi itu menjadi terkejut, sebab Jokowi ternyata membubuhkan tanda tangan persetujuannya meski dengan beberapa catatan.
Segala penjelasan tentang alasan Jokowi menyetujui revisi dikemukakan oleh Jokowi sendiri dan banyak pihak, tetapi orang seolah belum dapat diyakinkan untuk mengerti keputusannya. Jokowi bahkan telah menyatakan, bahwa ia tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.Â
Ada apa dengan Jokowi? Apakah yang membuat Jokowi begitu berkukuh?
***
1. Moeldoko - UU KPK Lama dan Investasi
Terdengarlah pernyataan Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, dalam siaran persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (Senin, 23/9/2019):
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat."