Betapa bersemangatnya semua hingga seolah lupa bahwa ada suara protes yang tetap harus dihadirkan di situ. Ini sudah tidak benar lagi karena suara itu sama sekali tidak ada di situ.
Lagi pula, pengusul revisi UU KPK sebaiknya bukan pribadi yang pernah tercolek kasus korupsi sehingga itu dapat meragukan niat baik DPR terhadap KPK.
Nama MP, misalnya, lagi-lagi adalah pengusul. Sementara, MP mengingatkan kita akan kasus korupsi proyek e-KTP!
Nama MP disebut-sebut sebagai salah satu anggota DPR yang menekan Miryam S. Haryani, yang ketika itu adalah anggota DPR Komsi II dari Fraksi Hanura, agar Miryam tidak mengungkap nama-nama anggota dewan yang ikut kepijrat rejeki jin dari kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar 2,3 Â triliun itu.
MP meminta KPK membuka rekaman pengakuan Miryam yang menyebutkan namanya, tetapi KPK menolak memutarkan rekaman di luar pengadilan.
Barulah di Pengadilan Tipikor (14/8/2017) JPU memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Dalam rekaman tersebut Miryam mengaku mendapat ancaman dari anggota DPR di antaranya adalah MP.
Penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam membuat DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki KPK. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dimana MP sempat menjadi Wakil Ketua Pansus sebelum diganti oleh Eddy Kusuma Wijaya.
Coba lihat, sudah sama sekali tidak mewakilkan suara kontrarevisi, yang mengusulkan pun adalah orang yang pernah tercolek kasus korupsi! Maka, "Anda" memang pantas diprotes!
Salam. HEP.-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H