Hati-hati mengedit foto terlalu cantik, ntar berurusan dengan hukum heuheuheu. Gitu 'kaaan Prof. Pebrianov.
Menarik sekali berita Kompas Siang, Kompas TV, edisi hari ini. Evi Apita Maya (EAM), Caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), digugat oleh pesaingnya ke Makhkamah Konstitusi (MK) gegara fotonya "terlalu cantik".
Adalah Farouk Muhammad (FM), mantan Kapolda NTB, yang menggugat hal tersebut. FM memandang, bahwa kecantikan EAM pada foto diri yang digunakan EAM pada kampanya Pileg "di luar batas kewajaran".
FM memandang hal edit foto itu ikut memberi pengaruh terhadap kemenangan EAM yang mendulang 283.932 suara dan menempati posisi pertama, sedangkan FM menempati posisi kelima dengan 188.678 suara.
Media online menuliskan bahwa Hakim MK kaget bila foto bisa jadi sengketa Pemilu apalagi saya. Seperti apa sih fotonya?
Dengar-dengar, banyak pria atau wanita yang pernah merasa tertipu oleh tampilan foto diri seseorang. Kemajuan teknologi photo editor jaman now memang bisa mengubah tampilan fisik seseorang hingga 180 derajat berbeda dari aslinya.Â
Pertanyaannya adalah apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya pembohongan publik?
Apakah seseorang yang dengan sengaja menyunting foto dirinya menjadi terlihat lebih cantik, lebih ganteng, lebih kurus, lebih mancung, lebih putih, dan sebagainya, yang berbeda dari aslinya kemudian mempublikasikan foto itu sehingga publik mengira seperti itulah tampilan dirinya dapat disebut merupakan upaya mengelabui atau menipu khalayak?
Kalau demikian, bisa dibayangkan, bahwa para foto model, Â para fotografer dan tim editornya akan berurusan dengan hukum gegara penampilan seorang "terlalu cantik" pada hasil fotonya.