Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyiar Hoaks RS dan Lemahnya UU Penyebaran Hoaks

28 Februari 2019   19:51 Diperbarui: 28 Februari 2019   23:25 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Kamis, 28 Februari 2019, Ratna Sarumpaet (RS), terdakwa kasus penyebaran hoaks, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saya memang menunggu sidang ini untuk mendengarkan kronologi hoaks RS berdasarkan dakwaan JPU. Sebab, berita yang beredar sebelumnya tampak simpang siur.

Namun, hari ini kita sudah mendengarkan dengan jelas rincian dari awal drama penganiayaan itu dimulai oleh RS hingga akhirnya ia sendiri mengakui bahwa semua adalah kebohongan dia belaka.

Ratna dijerat dengan dengan Pasal 14 & 15  UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE 

UURINo1Pasal14Ayat1Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal14Ayat1Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal14Ayat2Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal14Ayat2Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal15Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal15Tahun1946 [dokpri]
UURINo11ITETahun2008 [dokpri]
UURINo11ITETahun2008 [dokpri]
Dengan UU ini seharusnya bukan hanya RS saja yang terjerat hukum. RS memang adalah si pencipta hoaks dan pengumbar hoaks kepada rekan-rekannya melalui percakapan aplikasi Whatsapp dan secara langsung.

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Akan tetapi, bukan RS yang menyiarkan hoaks itu di media publik.

Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa yang memberi reaksi terhadap hoaks RS dengan mengangkat berita itu ke media sosial adalah Rizal Ramli, Mardani Ali Selan, Rachel Maryam. Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahaean, Hanum Rais, dan Nani Sudaryati.

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Kemudian, hoaks itu dipublikasikan secara resmi kepada media berita oleh Prabowo Subianto, yang secara khusus mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hal itu (2/10/2018).

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Mereka yang menggunakan media sosial dan media berita itulah yang membuat hoaks RS meng-Indonesia bahkan mendunia. Hoaks RS menjadi terpublikasi oleh mereka dan dengan itu menyebar cepat seperti air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah.

Kabar ini menjadi kuat diyakini kebenarannya oleh publik karena mereka yang mempublikasikan itu adalah orang-orang yang juga diyakini kredibilitasnya terkait dengan keberadaan RS yang ketika itu adalah anggota BPN Paslon 02. Karena mereka yang bicara, maka kabar hoaks itu seakan terkonfirmasi kebenarannya.

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Namun, anehnya, hanya RS seorang diri merana dalam derita jeratan hukum Pasal 14 & 15  UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun