Sebab, hal kewarganegaraan adalah pribadi bukan organisasi saja. Organisasinya dibubarkan tetapi tidak berarti pribadi-pribadi anggota ormas itu berubah pikiran.
Satu demi satu pribadi anggota ormas itu harus menandatangani pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Jika tidak mau, cabut kewarganegaraan Indonesia-nya, sebab status WNI bersyarat mutlak mengakui Pancasila dan UUD 1945.
Jangan sampai ada fakta membuktikan, bahwa di Indonesia Anda bisa tidak suka dengan Pancasila dan UUD 1945, tetapi Anda boleh tetap WNI.
Salam. HEP.-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H