Poin pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 seharusnya dipisahkan dari poin lainnya dengan dasar hukum UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jangan berdalih dokumen bertumpuk persyaratan!! Ini lebih penting daripada sekadar tidak mau mengaku bersalah.
Sebab, salah satu syarat menjadi WNI adalah mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pertanyaan saya:
1. Bila ABB tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, maka masih pantaskah ABB menyandang status kewarganegaraan Indonesia?
Bukankah suatu organisasi masyarakat disebut dan dibubarkan dengan dasar, pertama-tama dan utama, adalah karena tidak mengakui Pancasila sebagai dasar NKRI? Maka, jika seorang WNI dalam perjalanan hidupnya tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, apakah status WNI-nya tetap saja boleh disandangnya?
2. Bila ABB bisa tetap WNI tanpa mengakui Pancasila dan UUD 1945, maka apakah itu berarti semua orang bisa menjadi WNI tanpa harus mengakui Pancasila dan UUD 1945??
Pembiaran ABB berstatus WNI tanpa pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan menjadi preseden buruk! Mereka yang memang sudah ingin menggantikan Pancasila dan UUD 1945 dengan dasar pilihan kelompok sendiri akan mengikuti cara ini.
Pemerintah harus bertindak tegas akan hal ini. Pun bila ABB batal dibebaskan, hal MENGAKUI PANCASILA dan UUD 1945 dari ABB harus jelas di mata hukum dan masyarakat.
Bagaimana mungkin membebaskan orang yang oleh putusan pengadilan sudah terbukti sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam tindakan terorisme sementara ia sendiri berkukuh tidak bersalah dan pada saat yang sama juga tidak mau mengakui Pancasila dan UUD 1945?
Bahkan, WNI yang terbukti terhisab dalam ormas tolak Pancasila yang sudah dibubarkan harus pula membuat pernyataan pribadi kembali mengakui Pancasila dan UUD 1945.Â