Umumnya, jam kerja bagi karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 yaitu 40 jam kerja dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Dalam fast fashion, eksploitasi kerja yang dihadapkan pada jam kerja yang berlebihan, tanpa mendaptkan kompensasi/upah yang sesuai.
2. Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya
Industri fast fashion ini terkenal dengan pengunaan bahan kimia yang berbahaya untuk menghasilkan suatu pakaian yang murah. Dengan produksi yang besar-besaran ini yang mengakibatkan polusi lingkungan dan eksploitasi tenaga kerja yang tidak beretika.
3. Pembuangan Baju-Baju Bekas yang Sulit diurai
Fast fashion selain produksi besar-besaran juga merupakan suatu produksi yang tidak memegang unsur musim. Hal ini yang menyebakan banyaknya pakaian bekas yang terbuang yang menghasilkan limbah tekstil yang sulit terurai di tempat pembuangan akhir. Hal ini menyebabkan adanya polusi lingkungan dan menyebakan pencemaran tanah dan air, serta ancaman terhadap Kesehatan.
4. Penjualan Baju Bekas
Selain terjadinya pembuangan pakaian massal, distribusi fast fashion juga membuat Masyarakat gencar untuk membeli produk fast fashion ini agar tidak tertinggal jaman. Hal ini membuat perdagangan baju-baju bekas marak terjual dengan illegal dilingkungan.