Mohon tunggu...
Hening Nugroho
Hening Nugroho Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki

Menulis itu sederhana Ig @hening_nugroho Waroenkbaca.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK Sebuah Catatan dan Harapan

16 Juli 2023   15:38 Diperbarui: 16 Juli 2023   16:23 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, mekanisme checks and balances yang secara struktural diadopsi dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat dalam pelaksanaannya harus diadaptasi ke dalam sistem budaya konstitusional masyarakat Indonesia yang lebih menekankan pada proporsionalitas berdasarkan harmoni dan integrasi nilai bersama yang terkandung dalam Pancasila, dimana dalam sejarah bangsa ini penuh dengan nilai-nilai adiluhur yang diwariskan dalam kehidupan publik, dan kalau diminta berbicara demokrasi.

Misalnya, akan banyak nilai-nilai demokrasi yang bersumber dari budaya asli Indonesia seperti delibertative democracy, permusyawaratan, gotong royong, dan sebagainya. Kalau diminta berbicara ideologi dan konstitusi, maka akan muncul berbagai nilai-nilai kebersatuan, keberagaman, toleransi, dan sebagainya. 

Kalau berbicara sistem hukum misalnya, akan muncul nilai-nilai sistem hukum Pancasila yang berketuhanan, keadilan sosial, keadilan restoratif, eklektisasi nilai-nilai di dalam masyarakat ke dalam hukum nasional dan sebagainya. Nilai-nilai ke-Indonesia-an tersebut merupakan modal sosial yang luar biasa agungnya dari bangsa ini yang dapat dikuatkan dalam keseharian masyarakat.

Nilai-nilai dasar keindonesiaan adalah nilai-nilai dasar Indonesia yang modern, dan kekinian. Bukan Indonesia dari masa lalu. Pemaknaan semacam itu semestinya yang menjadi ukuran nilai-nilai dasar ke-Indonesia-an. Hal ini sama sekali tidak berarti seluruh masa lalu harus dibuang atau dilupakan. Tetapi dengan perspektif Indonesia kekinian dan masa depan, Indonesia modern, kita menentukan tempat masa lalu. Kenyataan historis menunjukkan, sebelum menyatakan diri sebagai satu bangsa, rakyat (yang kemudian disebut rakyat dan bangsa Indonesia) telah hidup dalam tatanan budaya yang teratur bahkan modern. 

Kita mempunyai kerajaan-kerajaan yang "mendunia" seperti Majapahit, Sriwijaya, kemudian diikuti oleh kerajaan-kerajaan baru seperti Demak, Mataram, Cirebon, Aceh, kerajaan-kerajaan di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan lain-lain. 

Demikian pula pada tataran kehidupan rakyat biasa. Mereka telah lama merupakan lingkungan yang teratur sebagai satu masyarakat hukum (rechtsgemeenschap) yang merupakan ciri-ciri masyarakat modern, seperti memiliki satu sistem hukum yang tersusun secara teratur. Bahkan dalam tatanan pemerintahan telah dijalankan sistem pemilihan untuk mengisi jabatan seperti Kepala Desa, Kepala Marga, Kepala Nagari, dan lain-lain yang semacam itu.

"Ubi societas ibi ius" (di mana ada masyarakat di situ ada hukum) menggambarkan hal tersebut. Ungkapan Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Pandangan Cicero didasarkan kepada aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum, baik disengaja maupun tidak. Artinya, fungsi hukum untuk membuat ketertiban dan keteraturan, kenyamanan dan ketentraman dalam interaksi manusia dengan manusia lainnya. Sehingga hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku, perbuatan, kebebasannya agar tidak terjadi kekacauan. 

Maka untuk membangun peradaban hukum perlu memperkuat sistem, struktur, dan budaya hukum sehingga mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama. Bahkan, penting pula untuk memperhatikan nilai-nilai moral dan kultural yang sesuai dengan konsep negara hukum Indonesia.

Pada konteks ini, dijelaskan sebelum terjadinya Perubahan UUD 1945 pada tahun 1999--2002, Penjelasan UUD 1945 menyebut istilah rechtsstaats secara eksplisit. Hal inilah yang membuat Indonesia seolah-olah menganut konsep negara hukum rechtsstaat sebagaimana negara-negara civil law. Namun, pasca Perubahan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dengan rumusan ketentuan ini, konsepsi negara hukum yang dulu identik dengan rechtsstaat, dinetralkan menjadi negara hukum saja. 

Konsepsi negara hukum yang dianut UUD 1945 diperoleh baik dari rechtsstaats maupun the rule of law. Bahkan juga diperoleh dari sistem hukum lainnya yang integratif dan implementasinya disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan. 

Perubahan UUD 1945 yang terjadi di Indonesia pada tahun 1999--2002 yang melahirkan Mahkamah Konstitusi merupakan momentum yang tepat untuk membangun peradaban dan ketatanegaraan Indonesia menuju negara hukum yang konstitusional. Konstitusi sebagai hukum dasar negara (the supreme law of the land) haruslah menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh elemen negara dalam menjalankan roda organisasi bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun