Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. SesuaiPasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Sementara itu, menurut Encyclopedia of the Social Science (1968), warga negara didefinisikan sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu, (Sumber gramedia.com).
Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pejabat dan pemerintah juga hidup sejajar dengan warga sipil. Harus menjunjung tinggi bangsa Indonesia untuk kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang. Dengan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian dan belum mendapatkan haknya.
Adapun salah satu Contoh hak warga negara Indonesia yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk hidup. Artinya setiap manusia berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan menjalani kehidupan. Dengan demikian, tindakan pembunuhan, hukuman mati, perang, aborsi, dan lain-lain merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Hak untuk hidup juga merupakan hak universal yang artinya melekat pada semua manusia di dunia. Sebagai pemerintah, hak hidup warga negara dapat dipenuhi, misalnya melalui upaya-upaya untuk mewujudkan berbagai bantuan sosial, penyediaan fasilitas kesehatan, serta melalui perlindungan hukum.
Sedangkan kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Salah satu contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia adalah menaati hukum. Hukum dibuat untuk melindungi hak setiap orang tetapi sebagai warga negara hukum juga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan pelaksanaan kewajiban menaati hukum ini maka hak orang lain dapat terpenuhi. Misalnya peraturan lalu lintas ditegakkan demi kelangsungan hak hidup setiap pengemudi jalan dan pengguna jalan sehingga apabila seseorang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, seperti tidak memakai helm atau melanggar lampu lalu lintas dapat membahayakan nyawanya sendiri. atau nyawa orang lain.
Sedangkan kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi manusia, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dengan kewajiban manusia, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.
Dengan demikian, bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapat hak dan kewajiban yang sama. Ada kewajiban yang harus ia emban sebagai warga negara Indonesia untuk memajukan negara. Dalam menjalankan kewajibannya, warga negara juga memiliki hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak-hak ini dikenal sebagai hak warga negara. Hal utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah hak asasi manusia juga harus dipenuhi. Ada dan tidak boleh ada negara atau warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari negara mana dia tinggal dan menjadi warga negaranya.
Jika pemerintah mampu menjamin hak-hak warga negara tersebut, diharapkan warga negara akan mencapai titik kesejahteraannya, namun perlu diingat bahwa hak-hak yang diberikan oleh pemerintah juga tidak akan berjalan dengan baik jika tidak dibarengi dengan perilaku masyarakat dalam menjalankan kewajibannya. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk negaranya.
Sebagai warga negara, sudah selayaknya kita menerima hak dan bertanggung jawab menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban dapat kita laksanakan baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun bermasyarakat.
Namun, perlu kita ketahui apakah hak sebagai warga negara sudah kita terima dengan baik dan apakah kita sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh warga negara?
Dan Bagaimana peran pemerintah dan warga negara dalam mewujudkan hubungan  Hak dan kewajiban ini seimbang!!!
Banyaknya kejadian yang mencerminkan tidak seimbangnya hak dan kewajiban sebagai warga negara, antara lain terjadinya korupsi, pelanggaran lalu lintas, intoleransi, rendahnya kesadaran dalam membayar pajak, kejahatan terhadap anak dan perempuan yang seluruhnya akan berakhir pada terjadinya disharmoni sosial, terlebih-lebih tidak disertai dengan penegakan hukum yang kuat. Kita akan memperoleh hak kita ketika sudah melaksanakan kewajiban kita. Namun, akan sulit untuk menuntut hak kita apabila kewajiban belum terlaksana dengan baik.
Akhir-akhir ini, ramai diperbincangkan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) salah satunya terkait tentang Pasal-pasal yang berpotensi membatasi hak untuk berekspresi dan berpendapat, serta rentan disalahgunakan untuk mengkritik pihak yang kritis terhadap pemerintah. Padahal, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Hal tersebut bisa jadi akan menjadi momok dalam persepsi warga negara Indonesia yang mana hak- haknya terbatasi oleh adanya Undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara harus seimbang untuk menciptakan lingkungan yang serasi dan sejahtera. Jika keduanya tidak berjalan seimbang, maka akan terjadi kekacauan dalam kehidupan bernegara. Tidak akan ada hubungan yang harmonis, nyaman, aman dan damai antar warga negara. Selain itu, pemenuhan hak juga sulit jika kewajiban tidak dipenuhi. Dan sebaliknya. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan karena keduanya harus dipenuhi tanpa merusak esensi satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H