Mohon tunggu...
Heni Kurnia
Heni Kurnia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

FKIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SEIMBANGKAH, Hak dan Kewajiban Warga Negara diNegeri ini !!

4 Juli 2022   20:07 Diperbarui: 5 Juli 2022   22:04 2246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika pemerintah mampu menjamin hak-hak warga negara tersebut, diharapkan warga negara akan mencapai titik kesejahteraannya, namun perlu diingat bahwa hak-hak yang diberikan oleh pemerintah juga tidak akan berjalan dengan baik jika tidak dibarengi dengan perilaku masyarakat dalam menjalankan kewajibannya. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk negaranya.

Sebagai warga negara, sudah selayaknya kita menerima hak dan bertanggung jawab menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban dapat kita laksanakan baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun bermasyarakat.
Namun, perlu kita ketahui apakah hak sebagai warga negara sudah kita terima dengan baik dan apakah kita sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh warga negara?
Dan Bagaimana peran pemerintah dan warga negara dalam mewujudkan hubungan  Hak dan kewajiban ini seimbang!!!

Banyaknya kejadian yang mencerminkan tidak seimbangnya hak dan kewajiban sebagai warga negara, antara lain terjadinya korupsi, pelanggaran lalu lintas, intoleransi, rendahnya kesadaran dalam membayar pajak, kejahatan terhadap anak dan perempuan yang seluruhnya akan berakhir pada terjadinya disharmoni sosial, terlebih-lebih tidak disertai dengan penegakan hukum yang kuat. Kita akan memperoleh hak kita ketika sudah melaksanakan kewajiban kita. Namun, akan sulit untuk menuntut hak kita apabila kewajiban belum terlaksana dengan baik.

Akhir-akhir ini, ramai diperbincangkan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) salah satunya terkait tentang Pasal-pasal yang berpotensi membatasi hak untuk berekspresi dan berpendapat, serta rentan disalahgunakan untuk mengkritik pihak yang kritis terhadap pemerintah. Padahal, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Hal tersebut bisa jadi akan menjadi momok dalam persepsi warga negara Indonesia yang mana hak- haknya terbatasi oleh adanya Undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara harus seimbang untuk menciptakan lingkungan yang serasi dan sejahtera. Jika keduanya tidak berjalan seimbang, maka akan terjadi kekacauan dalam kehidupan bernegara. Tidak akan ada hubungan yang harmonis, nyaman, aman dan damai antar warga negara. Selain itu, pemenuhan hak juga sulit jika kewajiban tidak dipenuhi. Dan sebaliknya. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan karena keduanya harus dipenuhi tanpa merusak esensi satu sama lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun