Publik punya hak untuk memperoleh akses  apa saja yang sudah dilakukan oleh partai politik dalam kegiatan pendidikan politik.Â
Sejauh partai politik tidak/belum mempublikasikan melalui media massa (cetak/elektronik/online) ataupun melalui akun sosial media partai politik yang bersangkutan, website partai politik yang bersangkutan dan akun sosial media pengurus serta anggota partai politik yang bersangkutan; besar kemungkinan publik tidak akan pernah mengetahui bahwa bantuan keuangan parpol yang diterima dari APBN/ABPD itu telah digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.Â
Dari total bantuan keuangan parpol yang diterima melalui APBN/APBD 60 persen wajib untuk kegiatan pendidikan politik dan sisanya untuk operasional sekretariat parpol bersangkutan.
Banyak sekali manfaatnya jika parpol transparan dan akuntabel dalam melakukan kegiatan pendidikan politik. Pertama, semakin banyak warga yang akan memperoleh pengetahuan tentang empar pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Kedua, semakin meningkat pemahaman warga tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara dan terakhir yaitu semakin kuat kaderisasi anggota partai politik baik kader yang sudah ada maupun yang potensial untuk diajak bergabung di partai politik.Â
Secara sederhana, dampak dari pendidikan politik itu bisa terlihat dalam kehidupan masyarakat. Jujur harus kita akui, efektifitas pendidikan politik yang dilakukan oleh parpol itu belum maksimal.Â
Dan akan semakin terlihat efektif tidaknya pendidikan parpol ketika menjelang tahapan Pemilu. Parpol seringkali menghadapi kendala dalam menyusun data base keanggotaan parpol untuk kepentingan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.Â
Masalah berikutnya terlihat ketika fungsi rekrutmen parpol untuk kepentingan pencalegan dari kalangan perempuan. Tidak sedikit jajaran pengurus teras parpol menyatakan sulit memperoleh calegg dari kalangan perempuan untuk mengisi formasi caleg di setiap dapil.Â
Kita sama-sama mengetahui, bahwa parpol punya kewajiban mengikutsertakan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.Â
Artinya jika parpol kesulitan memperoleh perempuan potensial untuk rekrutmen caleg bisa jadi ketika pendidikan politik dilakukan tidak menyertakan warga masyarakat dari kalangan perempuan.
Gagap pendidikan politik yang dijalankan oleh partai politik juga akan terlihat ketika tahapan pemilu/pilkada itu digelar.Â