Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sutet Tak Hanya Milik PLN, Tapi Kita Juga?

10 Agustus 2019   09:58 Diperbarui: 12 Agustus 2019   00:50 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesalahan tetap harus diakui karena itu adalah pembelajaran, tetapi fokus janganlah pada kesalahan tetapi pasa masa depan, songsonglah dengan optimisme (sumber: PT PLN (Persero)

Perisitwa mati listrik yang terjadi pada sebagian besar wilayah pulau jawa telah menjadi topik utama (headline) pada berbagai media baik cetak ataupun televisi. Hal yang menjadi pembahasan tidak lain adalah terkait keluhan atas kerugian yang di alami masyarakat. 

Di mulai dari sektor industri sampai rumah tangga. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah keluhan dari masyarakat pemelihara "ikan koi" yang menceritakan akibat listrik mati seluruh ikan koinya mati (dikutip dari acara ILC, TV One).

 Peristiwa mati listrik menjadi hal tidak biasa karena memang kondisi tersebut jarang atau hampir tidak pernah terjadi untuk daerah (zona) tertentu. Ditambah tingginya ketergantungan kita terhadap teknologi yang membutuhkan tenaga listrik untuk dapat di operasikan menjadikan peristiwa mati listrik memancing emosi atau kemarahan kita sekaligus muncul pertanyaan kenapa ini bisa terjadi? PT PLN (Persero) pun menjadi sasaran luapan emosi tersebut sebagai perusahaan pemegang ijin usaha penyedian tenaga listrik (IUPTL).

Esok hari setelah kejadian mati listrik tersebut, untuk menjawab rasa penasaran publik. Di berbagai media nasional mulai muncul informasi yang mengindikasikan terjadinya mati listrik, yaitu: gangguan transmisi SUTET Ungaran - Pemalang yang dipicu oleh Pohon. Tentu muncul pertanyaan mengapa hanya karena pohon di Pemalang, tetapi mati listriknya bisa sampai Separuh pulau jawa bagian Barat.

Untuk menjawab pertanyaan matinya listrik untuk separuh pulau jawa bagian barat tersebut merupakan kewenangan dari Tim Investigasi. Namun, terkait dengan pohon dan SUTET yang berakibat terjadinya gangguan jaringan transmisi, hal tersebut bisa sedikit saya jelaskan.

Perlu diketahui bahwa SUTET sebagai media penyalur tenaga listrik tegangan tinggi menimbulkan medan listrik. Medan listrik ini dalam batas tertentu dapat menyambar obyek yang berdekatan terutama obyek yang menyentuh tanah (grounding), seperti pohon ataupun bangunan. Video berikut setidaknya dapat memberikan gambaran tentang sambaran listrik yang saya maksud:


Hal tersebut dikenal dengan induksi medan listrik. Atas dasar potensi bahaya itu, maka sengaja SUTET di topang oleh tiang-tiang tinggi agar medan listrik tidak membahaykan masyarakat. Selain itu juga telah diatur tentang batas aman dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2019 (unduh) sebagai dasar penentuan jarak aman.

Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 - Jarak Aman Ruang Bebas Transmisi Tenaga Listrik/dokpri
Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 - Jarak Aman Ruang Bebas Transmisi Tenaga Listrik/dokpri
Hal yang dikatakan sebagai gangguan SUTET Ungaran - Pemalang adalah induksi listrik, dimana listrik dari SUTET menyambar pada obyek berupa pohon yang memasuki ruang bebas. Akibatnya adalah terjadi arus pendek akibat terjadi (grounding). 

Ketika grounding terjadi, maka alat alat listrik sudah tidak bisa menunjukan parameter yang benar (eror) yang mengakibatkan alat menjadi tidak berfungsi. Ketika alat tidak berfungsi, maka listrik tidak dapat disalurkan.

Masuknya obyek dalam hal ini tanaman dalam ruang bebas sebenarnya sangat disayangkan untuk terjadi. Hal tersebut karena telah diatur oleh Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2019. 

Atas diaturnya ruang bebas tersebut juga telah diatur kompensasi bagi masyarakat, dikarenakan tidak dipungkiri bahwa akibat dari terlintasi SUTET hak masyarakat atas tanah menjadi terbatas terhadap tanah yang dimiliki. Adapun kompensasi diberikan atas tanah serta tanaman dan bangunan pada saat awal pembangunan. 

Setelah SUTET tersebut beroperasi. Masyarakat termasuk dalam hal ini pemilik tanah atas dasar kompensasi yang telah diberikan diharapkan telah memiliki kesadaran terhadap bahaya apabila tetap memaksa memanfaatkan tanah hingga memasuki ruang bebas. 

Terkait bahaya yang ditimbulkan, pembicaraan terkait SUTET itu milik PT PLN (Persero) ataupun bukan sudah tidak relevan lagi. Hal tersebut karena keselamatan jiwa lebih penting untuk di jaga. 

Induksi listrik dari SUTET seperti halnya petir sifatnya menyambar, itu artinya ketika kita berada di sekitar benda pemicu induksi tidak menutup kemungkinan kita akan ikut tersambar listrik tegangan tinggi, jiwa kitapun menjadi terancam bukan.

Ketika masalah sudah terjadi, hanya optimisme yang bisa dipegang untuk keluar dan menemukan penyelesaian (sumber: PT PLN (Persero)/dokpri
Ketika masalah sudah terjadi, hanya optimisme yang bisa dipegang untuk keluar dan menemukan penyelesaian (sumber: PT PLN (Persero)/dokpri
Selain itu, terkait dengan gangguan SUTET juga berdampak dari tidak tersalurkannya listrik adalah terhambatnya berbagai aktifitas termasuk perindustrian. Hal tersebut tentu menjadi penghambat dari kegiatan ekonomi yang dampaknya akan dirasakan kita semua. 

Untuk itu diakui bahwa peran penyaluran listrik melalui SUTET sangat vital. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan SUTET di seluruh pulau Jawa baik di sisi utara ataupun selatan sebagai obyek vital nasional.

Obyek Vital Nasional di definisikan sebagai kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. 

Untuk itu maka obyek vital nasional harus dilakukan pengamaman untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengamanan yang dimaksud mencakup segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.

Kejadian gangguan karena pohon pada SUTET Ungaran - Pemalang cukup yang terakhir dan tak perlu terulang lagi jika seluruh elemen bangsa menyadari posisinya sebagai obyek vital nasional. Untuk itu kita perlu menyadari bahwa SUTET tidaklah hanya milik PT PLN (Persero), tetapi adalah milik bangsa dan negara Indonesia.

Itu artinya milik kita semua yang harus kita tumbuhkan rasa memiliki dan kita jaga. Peran sederhana yang bisa kita lakukan adalah ikut mengawasi dan mengigatkan serta melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dinyatakan ada potensi ancaman terhadap obyek vital nasional termasuk salah satu bentuk ancaman itu adalah pohon yang memasuki ruang bebas SUTET.

Negara akan maju, jika seluruh elemen bergerak. Kejadian ini merupakan pelajaran bagi seluruh komponen bangsa. Kesalahan tentu kalau dicari pasti selalu ada, tetapi mari kita arahkan tenaga untuk menuju masa depan #EnergiOptimisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun