Atas diaturnya ruang bebas tersebut juga telah diatur kompensasi bagi masyarakat, dikarenakan tidak dipungkiri bahwa akibat dari terlintasi SUTET hak masyarakat atas tanah menjadi terbatas terhadap tanah yang dimiliki. Adapun kompensasi diberikan atas tanah serta tanaman dan bangunan pada saat awal pembangunan.Â
Setelah SUTET tersebut beroperasi. Masyarakat termasuk dalam hal ini pemilik tanah atas dasar kompensasi yang telah diberikan diharapkan telah memiliki kesadaran terhadap bahaya apabila tetap memaksa memanfaatkan tanah hingga memasuki ruang bebas.Â
Terkait bahaya yang ditimbulkan, pembicaraan terkait SUTET itu milik PT PLN (Persero) ataupun bukan sudah tidak relevan lagi. Hal tersebut karena keselamatan jiwa lebih penting untuk di jaga.Â
Induksi listrik dari SUTET seperti halnya petir sifatnya menyambar, itu artinya ketika kita berada di sekitar benda pemicu induksi tidak menutup kemungkinan kita akan ikut tersambar listrik tegangan tinggi, jiwa kitapun menjadi terancam bukan.
Untuk itu diakui bahwa peran penyaluran listrik melalui SUTET sangat vital. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan SUTET di seluruh pulau Jawa baik di sisi utara ataupun selatan sebagai obyek vital nasional.
Obyek Vital Nasional di definisikan sebagai kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.Â
Untuk itu maka obyek vital nasional harus dilakukan pengamaman untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengamanan yang dimaksud mencakup segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.
Kejadian gangguan karena pohon pada SUTET Ungaran - Pemalang cukup yang terakhir dan tak perlu terulang lagi jika seluruh elemen bangsa menyadari posisinya sebagai obyek vital nasional. Untuk itu kita perlu menyadari bahwa SUTET tidaklah hanya milik PT PLN (Persero), tetapi adalah milik bangsa dan negara Indonesia.
Itu artinya milik kita semua yang harus kita tumbuhkan rasa memiliki dan kita jaga. Peran sederhana yang bisa kita lakukan adalah ikut mengawasi dan mengigatkan serta melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dinyatakan ada potensi ancaman terhadap obyek vital nasional termasuk salah satu bentuk ancaman itu adalah pohon yang memasuki ruang bebas SUTET.
Negara akan maju, jika seluruh elemen bergerak. Kejadian ini merupakan pelajaran bagi seluruh komponen bangsa. Kesalahan tentu kalau dicari pasti selalu ada, tetapi mari kita arahkan tenaga untuk menuju masa depan #EnergiOptimisme.