Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benefit Investasi dengan Produk dan/atau Jasa Perbankan Syariah

25 Mei 2017   16:36 Diperbarui: 25 Mei 2017   18:27 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Rasulullah SAW bersabda dalam rangka menasihati seseorang; "pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu."
 (HR. Hakim)

Investasi - Jaminan akan terpenuhinya kebutuhan hidup di masa depan menjadi faktor pendorong pentingnya seseorang melakukan investasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada seseorang yang dapat memastikan kondisi yang akan dihadapi di masa depan. Ketidakpastian dapat dilihat dari munculnya ragam kebutuhan-kebutuhan, seperti: pendidikan, rekreasi, dan hobby. Selain itu juga terjadinya kenaikan nilai barang/ jasa secara umum (inflasi), sebagai contoh harga BBM jenis premium sebelum tahun 2000 berkisar Rp500,-, namun saat ini telah menyentuh angka hingga Rp8000an untuk setiap liter. 

Investasi dapat dilakukan dengan beragam cara, baik dengan menanam modal pada suatu perusahaan secara langsung ataupun melalui saham. Ataupun dengan simpanan dengan menggunakan produk dan/ atau jasa perbankan. Pilihan, untuk menggunakan produk dan/ atau jasa perbankan merupakan pilihan paling relevan untuk digunakan berinvestasi masyarakat pada umumnya karena nilai yang harus ditempatkan (investasi) relatif lebih rendah daserta resiko yang rendah dibanding dengan penanaman modal.

Produk dan jasa perbankan merupakan pencerminan dari fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, artinya: penghimpun dan penyalur dana. Atas fungsi tersebut perbankan mendapat julukan sebagai agen of chance karena dana yang telah dihimpun disalurkan kepada sektor produktif untuk kebutuhan modal kerja (pembangunan). Perkembangan kebutuhan akan layanan keuangan juga menambah fungsi bank dalam hal penyedia jasa pembayaran, penyeida jasa transfer dana, penyedia jasa save deposit box serta jasa lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (Lihat/ unduh: UU No.2 Th. 1992 Jo. UU No.10 Th.1998, UU Bank Sentral, UU Bank Indonesia)

Saat ini terdapat 2 (dua) pilihan untuk berinvestasi dengan menggunakan produk dan/ atau jasa perbankan syariah, yaitu: perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbedaan keduanya terletak dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis perbankan konvensional berlandaskan pada nilai-nila materiil, sedangkan perbankan syariah dalam mengadopsi nilai materiil disertai dengan nilai-nilai materiil, berupa nilai-nilai Ketuhanan (agama). Secara sosiologis, perbankan konvensional lebih mengutamakan profit, sedangkan perbankan syariah selain mengutamakan profit juga disertai dengan fungsi sosial. Secara yuridis, perbankan konvensional tunduk pada hukum perdata dan dagang sebagai warisan kolonialisme, sedangkan perbankan syariah ditarik dari hukum agama melalui kajian dalam hal ini dilakukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Uraian di atas merupakan perbedaan secara teoritis, untuk lebih mudah dipahami dalam praktiknya perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah, sebagai berikut:

1. Distribusi hasil usaha (berupa dana bagi hasil dan margin) yang berkeadilan)

Hasil usaha merupakan nilai lebih yang diperoleh perbankan syariah dari dana bagi hasil serta margin atas pemakaian produk dan jasa oleh peminjan/ pemakai jasa. Hasil usaha tersebut idealnya merupakan hak dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perbankan syariah yang terdiri dari: 1) pemilik modal 2) manajemen perbankan syariah 3) pengguna jasa dan/ atau jasa produk simpanan. Setidaknya kepada ketiga pihak tersebut, keuntungan harus didistribusikan secara adil. Keuntungan untuk pengguna produk dan jasa simpanan akan memperoleh dana bagi hasil yang besarnya tidak ditentukan diawal secara sepihak oleh pihak bank sehingga memungkinkan bagi pengguna produk dan jasa untuk mendapat benefit lebih dibanding dengan penggunaan produk dan jasa bank konvensional yang menetapkan bunga secara sepihak. Pembagian sisa hasil usaha juga dilakukan secara terbuka dibawah pegawasan manajemen dan pertimbangan dewan syariah yang disampaikan melalui laporan keuangan tahunan yang dapat diakses secara umum (publik).

2. Produk dan/ atau jasa perbankan syariah aman dan terjamin;

Keamanan dan jaminan investasi dengan menggunakan produk dan/ atau jasa perbankan syariah telah diatur secara tegas dalam UU No. 21 Th. 2008 tentang Perbankan Syariah (link download) dimuat dalam pasal 2 "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian." Prinsip kehati-hatian dalam praktik perbankan syariah diterapkan dengan analisis watak, kemampuan, modal, kondisi ekonomi, dan jaminan sebelum dilakukan penyaluran kredit. Meskipun dikatakan bahwa dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil bagi pengguna produk dan/ atau jasa simpanan, namun dalam praktiknya tidak ada bagi rugi dikarenakan adanya manajemen resiko yang diterapkan oleh manajemen perbankan syariah. Didalam manajemen resiko perbankan syariah menempatkan pemakai produk dan/ atau jas pembiayaan sebagai mitra dimana sebelum dilakukan penyaluran didasari atas suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak, berbeda dengan perbankan konvensional yang menetapkan secara sepihak.

3. Bebas riba (akad atas dasar kesepakatan, serta tidak mengenal denda tetapi sanksi)

Denda sebagai nilai yang harus dibayar pada perbankan umum yang merupakan riba tidak dikenal dalam perbankan syariah. Adapun pemberian sanksi atas keterlambatan pembayaran pembiayaan apabila keterlambatan dilandasi atas karakter tidak baik peminjam (dikatakan tidak baik apabila secara analisis dikatakan mampu, namun menunda-nunda pembayaran). Sanksi tersebut berupa kewajiban pembayaran nilai tertentu, secara sepintas hal tesebut mirip dengan denda. Namun, bedanya nilai yang dibayar tersebut tidak masuk dalam kas bank sebagai keuntungan, akan tetapi masuk ke kas khusus sebagai dana sosial. Atas dasar itu, perbankan syariah dikatakan bebas riba.

4. Kemudahan dalam penyaluran fungsi sosial.

Perbankan syariah selain menjalankan fungsi perbankan pada umumnya, juga menjalankan fungsi tambahan berupa penyaluran infaq dan/ atau zakat. Hal tersebut memudahkan bagi pengguna produk dan/ atau jasa perbankan syariah untuk menyalurkan dana sosial yang pada praktiknya dapat dilakukan melalui transfer dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri ataupun melalui Internet Banking.

Perbedaan yang sekaligus merupakan benefit dari penggunaan produk dan/ atau jasa perbankan syariah merupakan daya tarik untuk tidak menunda lagi mengakses produk dan/ atau jasa perbankan syariah. Tidak sulit untuk membuka simpanan pada perbankan syariah, bahkan produknya pun variatif adapula yang tidak dikenakan biaya administrasi dengan konsekuensi tidak mendapat hasil usaha berupa bagi hasil, namun mendapat bonus karena akad yang mendasarinya adalah titipan. Terbukti kan, keuangan syariah mudah diakses oleh siapa saja! Hal ini sejalan dengan progam pemerintah, yaitu: mewujudkan inklusi keuangan. #Mari_jadi_bagian_dari_pembangunan_bersama_keuangan_syariah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun