3. Bebas riba (akad atas dasar kesepakatan, serta tidak mengenal denda tetapi sanksi)
Denda sebagai nilai yang harus dibayar pada perbankan umum yang merupakan riba tidak dikenal dalam perbankan syariah. Adapun pemberian sanksi atas keterlambatan pembayaran pembiayaan apabila keterlambatan dilandasi atas karakter tidak baik peminjam (dikatakan tidak baik apabila secara analisis dikatakan mampu, namun menunda-nunda pembayaran). Sanksi tersebut berupa kewajiban pembayaran nilai tertentu, secara sepintas hal tesebut mirip dengan denda. Namun, bedanya nilai yang dibayar tersebut tidak masuk dalam kas bank sebagai keuntungan, akan tetapi masuk ke kas khusus sebagai dana sosial. Atas dasar itu, perbankan syariah dikatakan bebas riba.
4. Kemudahan dalam penyaluran fungsi sosial.
Perbankan syariah selain menjalankan fungsi perbankan pada umumnya, juga menjalankan fungsi tambahan berupa penyaluran infaq dan/ atau zakat. Hal tersebut memudahkan bagi pengguna produk dan/ atau jasa perbankan syariah untuk menyalurkan dana sosial yang pada praktiknya dapat dilakukan melalui transfer dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri ataupun melalui Internet Banking.
Perbedaan yang sekaligus merupakan benefit dari penggunaan produk dan/ atau jasa perbankan syariah merupakan daya tarik untuk tidak menunda lagi mengakses produk dan/ atau jasa perbankan syariah. Tidak sulit untuk membuka simpanan pada perbankan syariah, bahkan produknya pun variatif adapula yang tidak dikenakan biaya administrasi dengan konsekuensi tidak mendapat hasil usaha berupa bagi hasil, namun mendapat bonus karena akad yang mendasarinya adalah titipan. Terbukti kan, keuangan syariah mudah diakses oleh siapa saja! Hal ini sejalan dengan progam pemerintah, yaitu: mewujudkan inklusi keuangan. #Mari_jadi_bagian_dari_pembangunan_bersama_keuangan_syariah!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H