Hukum - Kemenagan Anies-Sandi dalam pemilihan umum (pemilu) DKI 1 tidak dipungkiri selain dikarenakan blunder politik dari pasangan calon lain merupakan keberhasilan strategi kampanye dalam rangka meyakinkan warga DKI bahwa dirinya memang layak menjadi Gubernur DKI 1. Salah satunya, Down Payment 0% yang mengejutkan publik, dimana Anies menjajikan akan menyediakan perumahan yang dapat dijangkau harganya oleh warga jakarta. Ada, pula janji untuk menyediakan transportasi terintegrasi antara Trans Jakarta, Metromini, Angkutan Kota. Ada pula janji untuk memperbaiki sistem KJP dan KJS dengan label plus serta janji-janji politik lainnya.
Janji kampanye pada dasarnya baik, dikarenakan manfaat atas pelaksanaanya ditujukan kepada masyarakat. Tentu, apabila janji kampanye itu dapat direalisasikan alangkah baiknya. Namun, didalam tata pemerintahan selalu ada batasan tentang kewenangan ataupun anggaran. Selain dalam hal ini, suatu pemerintah telah memiliki suatu perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang menentukan prioritas mana yang harus didahulukan.
Diantara janji-janji politik yang diutarakan Anies-Sandi jika ditinjau dari perencanaan, anggaran, dan kewenangan tentu tidak semua realistis atau baik untuk diimplementasikan. Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat harus dapat memenuhi kebutuhan rakyat, bukan keinginan rakyat. Ketika Anies-Sandi tidak melaksanakan janji politik hal tersebut termasuk wajar dengan catatan dalam pengambilan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, terdiri dari:
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Ketidakberpihakan
4. Kecermatan
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Keterbukaan
7. Kepentingan umum
8. Pelayanan yang baik.
Atas dasar UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah seharusnya Anies-Sandi dapat leluasa menetapkan kebijakan daerah yang dipandang perlu sesuai kebutuhan warga Jakarta berdasarkan aspirasi. Sebaliknya, apabila warga DKI keberatan dengan penetapan Anies-Sandi dapat pula meninjau kebijakan-kebijakan pemerintah apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB.Â
Dari artikel ini, saya mencoba memberikan pandangan bahwa janj politik merupakan rencana jadi tidak harus diterapkan jika tidak sesuai prioritas atau bahkan tumpang tindih dengan progam prioritas yang telah direncanakan. Namun, sebaliknya apabila janji kampanye sesuai dengan prioritas dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB, makan dalam hal ini warga DKI dapat menuntutnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ataupun melalui mekanisme peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H