Atas dasar UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah seharusnya Anies-Sandi dapat leluasa menetapkan kebijakan daerah yang dipandang perlu sesuai kebutuhan warga Jakarta berdasarkan aspirasi. Sebaliknya, apabila warga DKI keberatan dengan penetapan Anies-Sandi dapat pula meninjau kebijakan-kebijakan pemerintah apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB.Â
Dari artikel ini, saya mencoba memberikan pandangan bahwa janj politik merupakan rencana jadi tidak harus diterapkan jika tidak sesuai prioritas atau bahkan tumpang tindih dengan progam prioritas yang telah direncanakan. Namun, sebaliknya apabila janji kampanye sesuai dengan prioritas dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB, makan dalam hal ini warga DKI dapat menuntutnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ataupun melalui mekanisme peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H