Mohon tunggu...
Suhendi Aja
Suhendi Aja Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Poltek SCI

Pengusaha Muda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Saja Standar Pelayanan Izin Pendirian SMK Swasta

20 Mei 2024   09:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   09:57 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari International Journal Labs, prosedur untuk pendirian SMK Swasta bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati setempat melalui Dinas Pendidikan dengan catatan harus melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.


Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Persiapan Dokumen Pendirian
   - Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian sekolah.

2. Pengajuan Rekomendasi KCD (Kantor Cabang Dinas)
   - Ajukan permohonan rekomendasi ke KCD setempat.

3. Tinjauan Lapangan oleh KCD
   - KCD akan melakukan tinjauan lapangan untuk menilai kelayakan pendirian sekolah.

4. Terbit Rekomendasi KCD
   - Setelah tinjauan, KCD akan mengeluarkan rekomendasi jika semua syarat terpenuhi.

5. Upload Berkas Pendirian
   - Unggah semua berkas pendirian ke platform yang telah ditentukan.

6. Masa Asistensi
   - Periode asistensi untuk memastikan semua berkas dan persyaratan sesuai standar.

7. Evaluasi Administrasi
   - Pemeriksaan dokumen administrasi oleh pihak terkait.

8. Penjadwalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi
   - Jadwalkan tinjauan lapangan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

9. Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan
   - Data hasil tinjauan lapangan akan dievaluasi.

10. Penyusunan Pertimbangan Teknis
    - Penyusunan pertimbangan teknis berdasarkan evaluasi data.

11. Penetapan Izin
    - Penetapan izin pendirian sekolah oleh pihak berwenang.

12. Permohonan Izin Disetujui/Ditolak
    - Permohonan izin akan disetujui atau ditolak berdasarkan evaluasi.

13. Pengesahan Izin
    - Jika disetujui, izin akan disahkan oleh pihak berwenang.

14. Pencetakan Naskah Izin
    - Naskah izin akan dicetak dan disiapkan.

15. Pengambilan Naskah Izin
    - Ambil naskah izin yang telah dicetak.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengajukan pendirian SMK Swasta sesuai prosedur yang berlaku.

Standar Pelayanan Izin Pendirian SMK Swasta

Maksud dan Tujuan
Pendirian sekolah ini didasarkan pada:

1. Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
2. Perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal, regional, dan nasional.

 Klasifikasi/Sasaran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta.

Persyaratan
Persyaratan lengkap dapat dilihat pada Lampiran II.

 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem dan prosedur pendirian terlampir pada Lampiran I.

Jangka Waktu Penyelesaian
Proses pendirian akan diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja.

 Biaya/Tarif
Tidak ada biaya yang dikenakan.

 Produk Pelayanan
Dokumen izin akan diterbitkan dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kertas: HVS 100 gram
- Kop: Berwarna
- Font: Arial, ukuran 11 point
- Cap Basah: Sebelah kiri
- Cap Emboss: Sebelah kanan
- Barcode: Sebelah kiri bawah

Masa Berlaku
Izin berlaku selama sekolah masih beroperasi.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Detail sarana dan prasarana terlampir pada Lampiran III.

Kompetensi Pelaksana/Tim Teknis
- Pendidikan: Minimal Diploma III
- Pangkat: Minimal Pengatur, II/c
- Jabatan: Fungsional Umum
- Pejabat Struktural:
  - Kasi Sarana dan Kelembagaan pada Bidang Pembinaan SMK
  - Kasi Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMK
  - Kepala Bidang Pembinaan SMK

Pengawasan Internal
- Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas

Pelaksana Layanan
- 1 orang di Front Office
- 1 orang di Back Office

Jaminan Pelayanan
- Janji Pelayanan/Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Kinerja pelaksana dievaluasi menggunakan Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun