9. Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan
  - Data hasil tinjauan lapangan akan dievaluasi.
10. Penyusunan Pertimbangan Teknis
  - Penyusunan pertimbangan teknis berdasarkan evaluasi data.
11. Penetapan Izin
  - Penetapan izin pendirian sekolah oleh pihak berwenang.
12. Permohonan Izin Disetujui/Ditolak
  - Permohonan izin akan disetujui atau ditolak berdasarkan evaluasi.
13. Pengesahan Izin
  - Jika disetujui, izin akan disahkan oleh pihak berwenang.
14. Pencetakan Naskah Izin
  - Naskah izin akan dicetak dan disiapkan.
15. Pengambilan Naskah Izin
  - Ambil naskah izin yang telah dicetak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengajukan pendirian SMK Swasta sesuai prosedur yang berlaku.
Standar Pelayanan Izin Pendirian SMK Swasta
Maksud dan Tujuan
Pendirian sekolah ini didasarkan pada:
1. Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
2. Perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal, regional, dan nasional.
 Klasifikasi/Sasaran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta.