Mohon tunggu...
Hendy Prastyawan
Hendy Prastyawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - NIM 55521120029 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M. Si. Ak. Kelas T-401

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan Kelas T - 401

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Persamaan atas Tax Haven dan Transfer Pricing

27 Juni 2023   09:05 Diperbarui: 27 Juni 2023   09:09 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
elearning mercubuana

Dalam masalah ini, kita memiliki fungsi objektif (Z) yang terdiri dari beberapa variabel (xa, xb, xc) yang harus dioptimalkan, serta dua kendala regulasi yang harus dipenuhi. Tujuan kita adalah untuk menentukan nilai-nilai xa, xb, dan xc yang meminimalkan fungsi objektif Z, dengan memperhatikan kendala regulasi yang diberikan.

Kendala regulasi: xa + xb + xc = 15 2xa - xb + 2xc = 20 xa, xb, xc 0

Untuk menyelesaikan masalah ini, kita dapat menggunakan metode optimasi seperti metode Lagrange. Dalam metode ini, kita menggabungkan fungsi objektif dengan perkalian Lagrange dari setiap kendala regulasi. Dalam kasus ini, kita memiliki dua kendala, sehingga kita perlu menggunakan dua perkalian Lagrange, 1 dan 2.

Fungsi Lagrange: L(xa, xb, xc, 1, 2) = Z + 1(xa + xb + xc - 15) + 2(2xa - xb + 2xc - 20)

Langkah-langkah umum dalam metode Lagrange adalah:

  1. Turunkan persamaan terhadap variabel-variabel (xa, xb, xc) dan setarakan dengan nol: L/xa = 8xa - 4xb + 1 + 22 = 0 L/xb = 4xb - 4xa + 1 - 2 = 0 L/xc = 2xc + 1 + 22 = 0
  2. Turunkan persamaan terhadap 1 dan 2 dan setarakan dengan nol: L/1 = xa + xb + xc - 15 = 0 L/2 = 2xa - xb + 2xc - 20 = 0
  3. Selesaikan sistem persamaan yang dihasilkan untuk mencari nilai xa, xb, xc, 1, dan 2.

Dalam kasus ini, kita dapat menerapkan langkah-langkah di atas untuk menyelesaikan masalah optimasi yang diberikan dan menemukan nilai-nilai variabel yang meminimalkan fungsi objektif Z, dengan memperhatikan kendala regulasi yang diberikan.

Persepsi alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven adalah untuk meminimalkan kendala besarnya pajak yang dikenakan

Perusahaan seringkali memilih negara tax haven sebagai tujuan untuk meminimalkan kendala besarnya pajak yang dikenakan. Berikut adalah beberapa alasan yang mungkin mendasari pilihan tersebut:

  1. Pajak yang rendah

Negara tax haven umumnya memiliki tingkat pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak penghasilan perusahaan atau modal yang signifikan. Dengan memindahkan operasi atau kepemilikan mereka ke negara tax haven, perusahaan dapat mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar, sehingga meningkatkan keuntungan mereka.

  1. Perlindungan kerahasiaan keuangan

Negara tax haven sering kali menawarkan kerahasiaan keuangan yang ketat, dengan aturan yang melindungi privasi perusahaan dan individu. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyembunyikan aset dan arus keuangan mereka dari pengawasan atau pemeriksaan yang ketat oleh otoritas perpajakan di negara-negara lain. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pengungkapan informasi keuangan yang dapat memicu peningkatan pajak atau penegakan hukum.

  1. Ketidakterikatan pada wilayah geografis tertentu

Perusahaan multinasional sering memiliki operasi dan aset di berbagai negara di seluruh dunia. Dengan menggunakan negara tax haven, mereka dapat mengalihkan keuntungan atau aset mereka tanpa harus terikat pada wilayah geografis tertentu. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan struktur perpajakan mereka dengan mengarahkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak rendah atau tidak ada pajak, tanpa harus membatasi bisnis mereka pada satu negara atau wilayah tertentu.

  1. Keselarasan dengan aturan hukum yang longgar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun