Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU pada tanggal 14 Mei 2023. Jadwal pengajuan bakal calon sebagaimana yang tertera dalam lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (jadwal tahapan pencalonan) adalah dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Bagi penyelenggara Pemilu tentunya sudah dapat melihat bursa bakal calon anggota legislatif di wilayahnya masing-masing, walaupun ratusan nama itu sifatnya masih kotor karena masih harus dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu kelengkapan dan kesesuaian berkasnya mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon ini, yaitu:
- Waktu dan tempat pengajuan bakal calon (1 -- 14 Mei 2023).
- Dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan (harus lengkap, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan).
Pada tanggal 13 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 475 tentang pengajuan bakal calon dalam hal terjadi gangguan/ kendala pada Silon. Pada pokoknya surat ini menyatakan bahwa parpol diberikan alternatif untuk melakukan pengajuan bakal calon secara manual di kantor KPU dalam rentang waktu sampai dengan batas akhir pengajuan bakal calon.
Sebagai informasi kepada pembaca, Silon adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU yang memuat daftar bakal calon. Parpol diberikan akses oleh KPU dan parpol harus mengisi Silon dan melengkapi item dokumen yang diminta. Artinya parpol dituntut keaktifan dan kemandirian dalam mengisi Silon. Ketika parpol tidak aktif dan tidak mengisi Silon, maka risikonya akan ditanggung sendiri. Sehingga pada Pemilu 2024 ini, Silon menjadi bola panas yang dikembalikan kepada parpol. Penulis mengapresiasi dan menghormati KPU yang melihat adanya potensi kendala pada Silon sehingga memberikan alternatif pengajuan bakal calon secara nonSilon.
Permasalahan pun terjadi:
Pada tanggal 17 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 495 tentang pengajuan kembali bakal calon akibat kendala Silon. Surat ini ditujukan kepada lima parpol (Buruh, PKN, Garuda, Perindo dan Ummat) yang dikarenakan kendala Silon tidak dapat meng-upload dokumen di Silon. Surat ini terbit bersamaan dengan adanya surat yang disampaikan oleh pimpinan tingkat pusat kelima parpol tersebut.
Pada tanggal 20 Mei 2023, KPU RI kembali mengeluarkan Surat yang isinya serupa dengan Surat Nomor 495 yaitu 505 yang memberikan kesempatan kepada empat parpol (PKB, Hanura, Demokrat dan PSI).
Menjadi masalah dikarenakan sejumlah parpol bukan melakukan "melengkapi dokumen" tetapi "mengubah dokumen". Kedua hal tersebut sangat berbeda, dikarenakan pengajuan daftar bakal calon seharusnya sudah selesai dilakukan (1-14 Mei 2023). Adapun yang dimaksud dari surat yang dikeluarkan oleh KPU adalah agar supaya parpol meng-upload kelengkapan dokumen nya di Silon bukan justru parpol menambah dan/atau mengubah nomor urut bakal calon.
Dalam hal ini, KPU seharusnya tidak menerima penambahan jumlah bakal calon atau perubahan nomor urut dikarenakan hal itu sudah selesai pada tanggal 14 Mei 2023. Kenapa KPU melakukan hal itu? Apakah ada pesanan dan titipan dari parpol?
KKPU harus memberikan jawaban dikarenakan sejauh ini KPU tidak memberikan salinan dokumen kepada Bawaslu selaku pengawas terkait dokumen yang diajukan oleh parpol pada saat pengajuan bakal calon dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Apakah dokumen itu merupakan dokumen yang dikecualikan? Kenapa takut sekali KPU memberikan data yang hanya sebatas daftar bakal calon. Â