Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Atas Terbitnya Surat-Surat KPU Terhadap Pengajuan Balon Anggota Legislatif Pemilu 2024

24 Mei 2023   17:35 Diperbarui: 24 Mei 2023   17:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU pada tanggal 14 Mei 2023. Jadwal pengajuan bakal calon sebagaimana yang tertera dalam lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 (jadwal tahapan pencalonan) adalah dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Bagi penyelenggara Pemilu tentunya sudah dapat melihat bursa bakal calon anggota legislatif di wilayahnya masing-masing, walaupun ratusan nama itu sifatnya masih kotor karena masih harus dilakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu kelengkapan dan kesesuaian berkasnya mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon ini, yaitu:

  • Waktu dan tempat pengajuan bakal calon (1 -- 14 Mei 2023).
  • Dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan (harus lengkap, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan).

Pada tanggal 13 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 475 tentang pengajuan bakal calon dalam hal terjadi gangguan/ kendala pada Silon. Pada pokoknya surat ini menyatakan bahwa parpol diberikan alternatif untuk melakukan pengajuan bakal calon secara manual di kantor KPU dalam rentang waktu sampai dengan batas akhir pengajuan bakal calon.

Sebagai informasi kepada pembaca, Silon adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU yang memuat daftar bakal calon. Parpol diberikan akses oleh KPU dan parpol harus mengisi Silon dan melengkapi item dokumen yang diminta. Artinya parpol dituntut keaktifan dan kemandirian dalam mengisi Silon. Ketika parpol tidak aktif dan tidak mengisi Silon, maka risikonya akan ditanggung sendiri. Sehingga pada Pemilu 2024 ini, Silon menjadi bola panas yang dikembalikan kepada parpol. Penulis mengapresiasi dan menghormati KPU yang melihat adanya potensi kendala pada Silon sehingga memberikan alternatif pengajuan bakal calon secara nonSilon.

Permasalahan pun terjadi:

Pada tanggal 17 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 495 tentang pengajuan kembali bakal calon akibat kendala Silon. Surat ini ditujukan kepada lima parpol (Buruh, PKN, Garuda, Perindo dan Ummat) yang dikarenakan kendala Silon tidak dapat meng-upload dokumen di Silon. Surat ini terbit bersamaan dengan adanya surat yang disampaikan oleh pimpinan tingkat pusat kelima parpol tersebut.

Pada tanggal 20 Mei 2023, KPU RI kembali mengeluarkan Surat yang isinya serupa dengan Surat Nomor 495 yaitu 505 yang memberikan kesempatan kepada empat parpol (PKB, Hanura, Demokrat dan PSI).

Menjadi masalah dikarenakan sejumlah parpol bukan melakukan "melengkapi dokumen" tetapi "mengubah dokumen". Kedua hal tersebut sangat berbeda, dikarenakan pengajuan daftar bakal calon seharusnya sudah selesai dilakukan (1-14 Mei 2023). Adapun yang dimaksud dari surat yang dikeluarkan oleh KPU adalah agar supaya parpol meng-upload kelengkapan dokumen nya di Silon bukan justru parpol menambah dan/atau mengubah nomor urut bakal calon.

Dalam hal ini, KPU seharusnya tidak menerima penambahan jumlah bakal calon atau perubahan nomor urut dikarenakan hal itu sudah selesai pada tanggal 14 Mei 2023. Kenapa KPU melakukan hal itu? Apakah ada pesanan dan titipan dari parpol?

KKPU harus memberikan jawaban dikarenakan sejauh ini KPU tidak memberikan salinan dokumen kepada Bawaslu selaku pengawas terkait dokumen yang diajukan oleh parpol pada saat pengajuan bakal calon dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Apakah dokumen itu merupakan dokumen yang dikecualikan? Kenapa takut sekali KPU memberikan data yang hanya sebatas daftar bakal calon.  

KPU harus memberikan penjelasan dalam hal ini karena ada indikasi pelanggaran. Jangan sampai masyarakat yang tingkat kepercayaannya pada Pemilu sudah rendah menjadi hilang sama sekali.

Penulis juga bertanya tentang lembaga Bawaslu sebagai pengawas. Kenapa Bawaslu lemah sekali? Kenapa Bawaslu tidak mampu melakukan sesuatu yang dapat mendesak KPU untuk memberikan data? Apakah Bawaslu dibentuk sebagai lembaga boneka saja yang tidak bisa melakukan hal besar? Fungsi pengawasan Bawaslu seperti dikebiri.

Bawaslu di beberapa tempat hanya diberikan akses Silon untuk melihat beranda saja. Sedangkan di tempat lainnya diberikan akses untuk melihat daftar nama calon (masih mendingan jika dibandingkan yang pertama yang hanya bisa melihat beranda saja). Bawaslu belum bisa melihat dokumen yang diunggah oleh parpol di Silon, seperti melihat kesesuaian KTP, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan, KTA parpol, dan sebagainya.

Sampai sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Bawaslu hanya mengirimkan imbauan, artinya bila tidak dipenuhi oleh KPU dan parpol pun hal itu tidak mendatangkan akibat hukum dan sanksi. Sampai di sini penulis sangat menaruh kecurigaan yang besar terhadap KPU yang begitu menjaga dokumen setiap parpol dan bakal calon yang diajukannya. Jangan sampai ketika terjadi sebuah masalah baru kemudian pengawas diberitahu, dan pengawas dituntut untuk dapat memberikan putusan yang adil karena sejak awal baik KPU maupun parpol tidak mengindahkan imbauan dari pengawas.

Akhir dari tulisan ini, penulis ingin kembali mengingatkan bahwa dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR/DPRD adalah waktu dan dokumen pengajuan. Jika KPU sendiri melanggar PKPU (dengan tafsir sistematis aturan), maka tidak ada kepastian hukum. KPU telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu.

Salam pemilu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun