KPU harus memberikan penjelasan dalam hal ini karena ada indikasi pelanggaran. Jangan sampai masyarakat yang tingkat kepercayaannya pada Pemilu sudah rendah menjadi hilang sama sekali.
Penulis juga bertanya tentang lembaga Bawaslu sebagai pengawas. Kenapa Bawaslu lemah sekali? Kenapa Bawaslu tidak mampu melakukan sesuatu yang dapat mendesak KPU untuk memberikan data? Apakah Bawaslu dibentuk sebagai lembaga boneka saja yang tidak bisa melakukan hal besar? Fungsi pengawasan Bawaslu seperti dikebiri.
Bawaslu di beberapa tempat hanya diberikan akses Silon untuk melihat beranda saja. Sedangkan di tempat lainnya diberikan akses untuk melihat daftar nama calon (masih mendingan jika dibandingkan yang pertama yang hanya bisa melihat beranda saja). Bawaslu belum bisa melihat dokumen yang diunggah oleh parpol di Silon, seperti melihat kesesuaian KTP, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan, KTA parpol, dan sebagainya.
Sampai sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Bawaslu hanya mengirimkan imbauan, artinya bila tidak dipenuhi oleh KPU dan parpol pun hal itu tidak mendatangkan akibat hukum dan sanksi. Sampai di sini penulis sangat menaruh kecurigaan yang besar terhadap KPU yang begitu menjaga dokumen setiap parpol dan bakal calon yang diajukannya. Jangan sampai ketika terjadi sebuah masalah baru kemudian pengawas diberitahu, dan pengawas dituntut untuk dapat memberikan putusan yang adil karena sejak awal baik KPU maupun parpol tidak mengindahkan imbauan dari pengawas.
Akhir dari tulisan ini, penulis ingin kembali mengingatkan bahwa dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR/DPRD adalah waktu dan dokumen pengajuan. Jika KPU sendiri melanggar PKPU (dengan tafsir sistematis aturan), maka tidak ada kepastian hukum. KPU telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu.
Salam pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H