Sanksi dapat diberikan kepada mereka yang berprofesi atau bekerja pada instansi di atas, karena ada larangan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Keberatan dari anggota masyarakat yang namanya dicatut juga tidak semata-mata karena alasan profesi yang tidak memperbolehkan, namun ada juga alasan sosial. Persepsi dan perlakuan masyarakat mungkin akan berbeda kepada dirinya ketika mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu. Orang tersebut telah dilabeli dengan sebutan petugas partai.
Untuk itulah bagi masyarakat yang keberatan dengan pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik, penulis menghimbau untuk mengadukannya ke kantor Bawaslu terdekat.
Kembali kepada topik, ternyata soal pencatutan nama oleh parpol ini tidak hanya menyasar kepada masyarakat awam, mereka yang bekerja sebagai ASN dan penyelenggara Pemilu pun ada yang namanya dicatut oleh parpol menjadi anggotanya. Bahkan di tempat penulis tinggal, Kabag Hukum KPU namanya dicatut oleh parpol. dan di kabupaten lain yang masih satu provinsi dengan Penulis, ketua KPU nya dicatut parpol.
Ketika nama dicatut oleh parpol, KPU akan melakukan pemanggilan kepada LO Parpol terkait dan anggota masyarakat yang keberatan tadi untuk diklarifikasi dan menandatangani surat pernyataan. Namun KPU di daerah tidak menjamin bahwa nama orang yang bersakutan akan dihapus si Sipol, melainkan meminta orang tersebut untuk menunggu saja karena yang diberikan akses untuk menghapus nama orang itu ada di KPU RI.
Sudah diklarifikasi pun belum tentu nama itu dihapus di Sipol. Ya kalau mau melamar satu pekerjaan atau jabatan tertentu mungkin orang itu dapat menjelaskan dan memberikan dasar hukum lewat surat pernyataan yang dikeluarkan oleh KPU bahwa dirinya bukan anggota parpol. Sampai di sini apakah dapat dikatakan rugi?
Seandainya kalau pihak pemberi kerja atau lembaga yang membuka rekrutmen untuk jabatan tertentu itu tidak mempertimbangkan surat pernyataan yang dikeluarkan KPU bagaimana? Sampai di sini apakah dapat dikatakan rugi?
Nyatanya LO parpol yang hadir dalam klarifikasi hanya dapat meminta maaf kepada orang yang namanya dicatut tersebut. Seandainya ada banyak nama orang yang dicatut oleh parpol, responnya juga sama yaitu minta maaf.
Permintaan maaf ini menurut hemat penulis tidaklah cukup. Harus ada satu sanksi yang dapat diberikan kepada parpol yang telah mencatut nama anggota masyarakat secara sembarangan. Ya kalau yang dicatut hanya 2-5 orang, tapi kalau yang dicatut itu ratusan nama? Bukankah yang repot adalah penyelenggara yang harus menghadirkan orang-orang tersebut, sementara parpol hanya minta maaf.
Ketika orang yang profesinya sebagai ASN, anggota TNI/Polri atau penyelenggara namanya dicatut, respon masyarakat menjadi tidak biasa. Menjadi repot juga karena harus ke Bawaslu, ke KPU untuk melakukan klarifikasi untuk hal yang sebenarnya dirinya tidak tahu.
Pencatutan nama ini apakah disengaja untuk memenuhi syarat jumlah minimal? Seharusnya parpol ketika merekrut seseorang perlu bertanya, apakah berminat bergabung? Pekerjaannya apa, statusnya apa, dan riwayat organisasi dan politiknya bagaimana.