Menurut penulis, Presiden sebagai Kepala Pemerintah sekaligus Kepala Negara punya wewenang ini. Karena Presiden adalah jabatan yang untuk memperolehnya harus memperoleh suara mayoritas penduduk se-Indonesia dalam pemilu Presiden-Wakil Presiden. Presiden dalam hal ini punya pengaruh dalam memilih dan mengambil kebijakan politik karena Presiden dipilih mayoritas rakyat se-Indonesia, suka tidak suka mayoritas memilih dia, jadi Presiden juga representasi dari rakyat dalam kapasitasnya sebagai eksekutif. Kalau bukan Presiden siapa lagi yang lebih layak?
Kepolisian RI berada di bawah Presiden (Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian). Pasal ini menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah DPR, bukan pula di bawah partai politik atau sebagainya tapi di bawah Presiden.Â
Kepolisian RI dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 8 ayat (2) UU Kepolisian). Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Kepolisian RI bertanggung jawab kepada Presiden baik dalam fungsi Kepolisian preventif dan represif yustisial.
Logika kedua ayat di atas menurut penulis adalah Kepolisian RI bertanggung jawab hanya kepada Presiden, tidak kepada pihak lain. Presiden punya wewenang melebihi semua Lembaga Tinggi Negara lainnya untuk soal Kepolisian.
Undang-undang tidak menyebutkan wewenang itu dan tidak melarang Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Artinya Presiden boleh melakukan/memperpanjang masa jabatan Kapolri. Hemat penulis demikian.
3. Pemberhentian anggota Kepolisian RI
Batas usia pensiun anggota Kepolisian RI bisa diperpanjang dengan syarat punya keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian RI (Pasal 4 ayat (2) PP No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian)Â
Keahlian itu meliputi:
- IdentifikasiÂ
- Laboratorium forensik
- Komunikasi elektronik
- SandiÂ
- Penjinak bahan peledak
- Kedokteran kehakiman
- Pawang hewan
- Penyidik kejahatan tertentuÂ
- Navigasi laut atau penerbangan
Menurut penulis, Badrodin telah memiliki salah satu dari keahlian khusus di atas bahkan mungkin lebih.
Akan sangat kontradiksi bila ada yang mengatakan bahwa beliau tidak memiliki salah satu dari keahlian tersebut di atas, mengapa? Ketentuan Undang-undang itu memang untuk teknis di lapangan, misalnya saja perwira Laboratorium forensik. Perwira itu kan memiliki atasan, Kepala bagiannya. Apakah Kepala bagian ini tidak masuk kriteria punya keahlian khusus? Bukankah kepala bagian ini yang juga bertanggung jawab? Tafsiran memang bermacam-macam, tapi menurut penulis akan sangat kontradiktif apabila seorang calon Kapolri tidak memiliki salah satu dari keahlian khusus yang telah disebutkan. Apalagi beliau seorang Kapolri.
Senioritas (tahun masuk akpol/angkatan dan umur)
Undang-undang Kepolisian menyatakan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi aktif dengan memperhatikan "jenjang kepangkatan" dan "karir" (Pasal 11 ayat (6) dan (7)).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!