Lebih lanjut, MK bisa mempertimbangkan stigma yang selama ini melekat pada anggota DPR. Tentunya jika gugatan (JR) ditolak, UU MD3 ini akan men-cover kepentingan praktis anggota DPR. Anggota dewan akan jadi manusia setengah dewa yang kebal hukum dan melebarkan ruang untuk melakukan praktik culas. Oleh karena itu, bola panas ada di MK saat ini. Penghapusan pasal yang akan di-JR mesti matang. Kalau tidak, rakyat yang akan menggugat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI