Mohon tunggu...
Hendry Sianturi
Hendry Sianturi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

manusia yang miskin wawasan.\r\n"corgito, ergo sum; Aku berpikir maka aku ada"

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ini Pasal-pasal Cacat di UU MD3

21 Juli 2014   21:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:39 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, MK bisa mempertimbangkan stigma yang selama ini melekat pada anggota DPR. Tentunya jika gugatan (JR) ditolak, UU MD3 ini akan men-cover kepentingan praktis anggota DPR. Anggota dewan akan jadi manusia setengah dewa yang kebal hukum dan melebarkan ruang untuk melakukan praktik culas. Oleh karena itu, bola panas ada di MK saat ini. Penghapusan pasal yang akan di-JR mesti matang. Kalau tidak, rakyat yang akan menggugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun