Mohon tunggu...
Hendry Sianturi
Hendry Sianturi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

manusia yang miskin wawasan.\r\n"corgito, ergo sum; Aku berpikir maka aku ada"

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ini Pasal-pasal Cacat di UU MD3

21 Juli 2014   21:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:39 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyambung ayat (5), dalam ayat (7) ini, dikatakan bahwa MKD berhak memutuskan untuk tidak mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota dewan. Dengan begitu, surat pemanggilan yang dilayangkan penegak hukum, akan batal demi hukum. BUSET! Emang MKD adalah penegak hukum, yang bisa menjamin anggota dewan, salah atau tidak?

7. Pasal 245, menghambat penyidikan

Pasal ini juga jadi pro-kontra karena legislator kita akan kebal hukum. Setelah terbentuknya MKD, para penegak hukum tidak bisa sembarangan menyeret anggota DPR dari gedung pantat ke proses penyidikan. Untuk jadi saksi saja, penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan. Mahkamah kehormatan akan menjawab izin selama batas maksimal 30 hari. Namun, dengan durasi 30 hari, para anggota DPR akan leluasa mengamankan barang bukti.

8. Penghapusan Pasal 110 dan 73 ayat (5) UU No 27 tahun 2009

Sontoloyo! Sudah menambahkan pasal-pasal prematur, anggota dewan rupanya belum puas. Di dalam UU MD3, juga menghapus pasal 110 tentang adanya Badan Akutanbilitas Keuangan Negara (BAKN) dari alat kelengkapan DPR (AKD). BAKN bertugas menindaklanjut hasil audit BPK dalam rangka pengawasan keuangan DPR.

Tidak sampai di situ, pasal 37 ayat (5) UU no 27/2009 yang mewajibkan pelaporan anggaran DPR kepada masyarkat melalui laporan kinerja tahunan, telah dihapus. Penghapusan pasal-pasal tersebut akan menghilangkan transparansi penggunaan anggaran di DPR. Diawasi saja, anggota DPR masih sering nyolong duit negara, apalagi tidak.

***

Mengerikan dan ini realitasnya. UUD MD3 sudah sah. Pengusulan RUU perubahan atas UU no 27 tahun 2009 tentang MD3 pada 24 Oktober 2013, telah disahkan pada 8 Juli 2014, melalui sidang paripurna. Revisi UU ini sangat instan dan konyol. Padahal masih banyak pekerjaan rumah pembuatan UU yang mendesak ketimbang mengurus revisi UU politis ini.

Lihat saja target Prolegnas 2009-2014 yang merencanakan 39 rancangan Undang-undang (RUU) tentang industri dan ekonomi, hanya ada 10 rancangan yang disahkan menjadi UU, delapan rancangan masih dalam pembahasan dan 21 RUU tidak mendapatkan ketok palu.

Lalu apa kerja DPR selama ini? Tiba-tiba sekarang, langsung ketuk palu UU MD3. Tentunya masyarakat akan bertanya-tanya.

Menurut penilaian Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi (Perkumpulan Prakarsa), kinerja anggota DPR sepanjang 5 tahun, sangat mengecewakan. Anggota DPR tidak serius, meningkatkan perekonomian dan industri bangsa melalui UU. Kini, UU MD3 segera di-judicial review. Kita berharap, Mahkamah Konstitusi jelih memutuskan JR ini, agar kepentingan masyarakat tidak jadi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun