1. Pengantar
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kawasan perdesaan didefinisikan sebagai kawasan perdesaan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Tujuan utama pembangunan kawasan perdesaan adalah untuk akselerasi desa dalam membangun, serta meningkatkan skala ekonomi dengan adanya kerjasama antar desa yang memiliki hamparan yang sama akan mampu meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dihasilkan dari kawasan perdesaan tersebut. Pembangunan kawasan perdesaan secara strategis dilaksanakan di Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), kebijakan tersebut diturunkan ke Provinsi dan Kabupaten dengan hadirnya Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan di tataran kawasan perdesaan ada kesepakatan kepala-kepala desa mengenai kerjasama antar desa dan kawasan perdesaan.
Dalam Buku Indek Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) tahun 2018 disebutkan bahwa, hingga 2019 telah berkembang 40 pusat pertumbuhan yang berada di 60 kabupaten, yang kemudian disebut Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Disamping KPPN tersebut, Kemendesa PDT dan Transmigrasi mendorong daerah untuk mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Daerah. Saat ini jumlah Kawasan Perdesaan Prioritas Daerah yang difasilitasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan inisiatif Pemerintah Daerah sekitar 239 kawasan perdesaan.
Dalam penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) diberi kewenangan untuk menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintahan Kabupaten/Kota juga diberi amanah oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa yang dimanfaatkan dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi: 1) Penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan perdesaan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota; 2) Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; 3) Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan 4) Pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.Â
2. Empat Tahun Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pembangunan kawasan perdesaan telah dimulai tahun 2015, selama 4 (empat) tahun tersebut telah dilaksanakan pembangunan melibatkan multi sektor, multilevel pemerintahan dan multi sumber pendanaan. Tentunya upaya ini sangat menggembirakan karena ada indikasi keberhasilan dan keseriusan dukungan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tersebut.
Untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, pada tahun 2018 Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 46/DPKP/SK/04/2018 tentang Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP), telah melakukan pengukuran terhadap IPKP di 60 KPPN dan 15 Kawasan Perdesaan Prioritas Daerah (KPPD).
Dalam IPKP ada 5 dimensi yang digunakan untuk mengukurnya, dimana masing-masing dimensi memiliki sejumlah variabel dan indikator. Adapun kelima dimensi tersebut dimulai dengan pemberian bobot terbesar hingga terkecil adalah dimensi Ekonomi, Kelembagaan, Sosial Budaya, Jejaring Prasarana dan Sarana serta dimensi Lingkungan. Berdasarkan pengukuran lima dimensi tersebut, kawasan perdesaan dapat digolongkan pada 5 status perkembangan yakni;
- Kawasan Perdesaan Inisiasi adalah Kawasan Perdesaan yang mulai berkembang dicirikan dengan teridentifikasinya seluruh variabel dimensi di kawasan perdesaan, namun kelembagaan kawasan perdesaan belum berjalan dengan baik;
- Kawasan Perdesaan Konsolidasi adalah Kawasan Perdesaan yang ditandai dengan kelembagaan kawasan perdesaan yang mulai bekerja, komoditas unggulan mulai dikembangkan, infrastruktur telah dibangun, namun belum didukung oleh Pendidikan vokasi;
- Kawasan Perdesaan Mandiri adalah Kawasan Perdesaan yang kelembagaannya sudah bekerja mengembangkan komoditas unggulan dan produksinya telah dipasarkan dan dipromosikan, namun pengembangan komoditas unggulan belum terpadu dengan sektor lainnya. Produk-produk budaya mulai dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas unggulan;
- Kawasan Perdesaan Berdaya Saing adalah Kawasan perdesaan yang komoditas unggulannya telah berkembang secara terpadu, dipromosikan dan dipasarkan di aras nasional maupun internasional, serta memanfaatkan produk budaya dengan memperhatikan lingkungan dengan baik.
Selain bertujuan untuk mengetahui status perkembangan kawasan, pengukuran juga sebagai dasar untuk intervensi lanjutan yang dibutuhkan. Hasilnya menunjukkan bahwa Indeks Perkembangan KPPN didominasi oleh status konsolidasi yaitu sebanyak 32 KPPN atau sebesar 55%, status mandiri sebanyak 26 KPPN atau sebesar 41,66%, sedangkan status inisiasi dan berdaya saing masing-masing sebanyak 1 KPPN atau sebesar 1,67%.