"Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus" - UU Sisdiknas 2003 -
Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai anak berbakat mencuat di dunia pendidikan. Menurut Martison dalam SC. Utami Munandar, anak berbakat ialah mereka yang diidentifikasi oleh orang-orang profesional memiliki kemampuan yang sangat menonjol, sehingga memberikan prestasi yang tinggi.Â
Anak-anak ini membutuhkan program pendidikan yang berdiferensiasi dan atau pelayanan di luar jangkauan program sekolah yang biasa, agar dapat mewujudkan sumbangannya terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pasal 8 ayat 2 menyatakan, "Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus". Pasal ini mempunyai arti sangat penting dan merupakan salah satu dari sekian banyak hal yang inovatif dalam UUSPN, sebab melalui pasal ini pendidikan bagi "anak berbakat" mendapat dasar hukum.Â
Bentuk dan pengaturannya itulah yang masih menjadi persoalan. Pengaturan soal ini menjadi makin dirasakan manakala beberapa kali terjadi bahwa sistem pendidikan kita tidak cukup luwes untuk mengakomodasi masalah-masalah yang muncul dalam dunia pendidikan sehubungan dengan keragaman tingkat kemampuan peserta didik
Pendidikan khusus untuk anak berbakat merupakan sebuah jawaban atas beberapa masalah yang seringkali ditemui oleh anak berbakat di sekolah umum. Biasanya anak berbakat akan kesulitan menyesuaikan diri terhadap iklim sekolah yang berkaitan dengan kurikulum dan metode pengajaran guru.Â
Pada umumnya mereka tetap mampu berprestasi meski tidak cocok dengan pola pengajaran yang ada. Namun sebenarnya potensi mereka akan lebih berkembang jika mereka dapat dimengerti dan difasilitasi dengan baik. Masalah yang muncul dalam proses belajar anak tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga di rumah. Banyak orang tua dan sekolah yang masih belum menyadari bahwa anak berbakat membutuhkan perhatian khusus di bidang pendidikan. Orang-orang yang berada di lingkungan anak berbakat sebaiknya peka terhadap kebutuhan anak.
Pengertian Anak Berbakat
Batasan anak berbakat secara umum adalah mereka yang karena memiliki kemampuan-kemampuan yang unggul mampu memberikan prestasi yang tinggi. Istilah yang sering digunakan bagi anak-anak yang memiliki kemampuan-kemampuan yang unggul atau anak yang tingkat kecerdasannya di atas rata-rata anak normal, diantaranya adalah; cerdas, cemerlang, superior, supernormal, genius, gifted, dan talented.
Martison dalam SC. Utami Munandar memberikan batasan anak berbakat ialah mereka yang diidentifikasi oleh orang-orang profesional memiliki kemampuan yang sangat menonjol, sehingga memberikan prestasi yang tinggi.Â
Anak-anak ini membutuhkan program pendidikan yang berdiferensiasi dan atau pelayanan di luar jangkauan program sekolah yang biasa, agar dapat mewujudkan sumbangannya terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat. Coleman (1985) mengemukakan secara konvensional anak berbakat adalah mereka yang tingkat intellegensinya jauh di atas rata-rata anggota kelompoknya, yaitu IQ = 120 ke atas.