Mengulik Lebih dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
Oleh : Hendriyan Ihsan Mutakin
Seperti apa sistem pendidikan di Indonesia? Apa saja kelebihan serta kekurangan dari sistem pendidikan yang saat ini di terapkan di Indonesia?.
Pendidikan yang berkualitas merupakan hal yang menjadi penopang kemajuan sebuah bangsa. Semua negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia, pasti mengidamkan sistem pendidikan yang baik agar kelak bisa menghasilkan sumber daya manusia sebagai generasi penerus bangsa yang andal. Maka dari itu, diperlukan nya sistem pendidikan sebagai dasar pelaksanaan proses edukasi agar pembelajaran bisa efektiv dan efisien.
Pada pasal 1 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 mengatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional. Maka dapat diketahui bahwa Pendidikan adalah sistem yang merupakan suatu totalitas struktur yang terdiri dari komponen yang saling terkait dan secara bersama menuju kepada tercapainya tujuan (Soetarna, 2003:2). Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam Pendidikan nasional di antaranya adalah lingkungan, sumber daya ,sarana dan prasarana, dan masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang mengenai system Pendidikan. Tak sedikit dari kita mungkin belum familiar dengan sistem pendidikan yang di pakai di Indonesia. Di Indonesia secara umum memiliki 3 jenjang pendidikan nasional atau biasa disebut sebagai wajib belajar 12 tahun yang di mulai dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun, dan Pendidikan Sekolah Tinggi (SMA) selama 3 tahun. Sekolah -- sekolah tersebut secara manejemen nya dikelola oleh kementrian yang berbeda yang di kelompokkan berdasarkan tingkatannya. Kementrian Pendidikan Dasar Menengah dan kebudayaan (Kemendikbud) memegang tanggung jawab atas jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan juga Pendidikan Sekolah Menengah. Sementara itu, Pendidikan Tinggi akan di pegang tanggung jawabnya oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dan yang terakhir ada Kementrian Agama yang bertanggung jawab untuk semua jenjang yang berbasis agama .Sistem Pendidikan yang dibuat di Indonesia ini secara singkat memiliki tujuan untuk memberikan sikap positif, mengasah keterampilan setiap siswa dan juga menambah pengetahuan setiap siswa sejak dasar.
UU SISDIKNAS merumuskan bahwa tujuan Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, sehat, berakhlak mulia, berilmu tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki rasa tanggung jawab.
Sistem pembelajaran yang saat ini ada di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya :
- Sistem Pendidikan yang berbasis pada nilai
Salah satunya yang paling banyak dianut saat ini yaitu sistem yang berbasis pada nilai. Sistem  Pendidikan ini sudah diberlakukan dari tingkat dasar. Para siswa nya akan ditekankan dengan bagaimana cara untuk bersikap jujur, memiliki rasa tanggung jawab, disiplin dengan waktu, dan juga di berikan motivasi serta dorongan yang tinggi untuk mencapai cita- cita mereka. Dengan hal ini, maka para murid akan diajarkan PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan yang di pelajari di jenjang Pendidikan Dasar sampai ke Pendidikan Tinggi.
- Sistem Pendidikan Terbuka
Selain konsep yang sudah di jelaskan di atas, Indonesia juga menganut system konsep Pendidikan terbuka. Dalam sistem ini, para peserta didik di dorong untuk bisa meningkatkan kreativitas, inovasi, dan juga kemampuan bekerja sama dengan teman sekelas. Para peserta didik menjadi kunci utama dalam pelaksanaan sistem Pendidikan terbuka. Peserta didik juga dituntut untuk bisa mengukur sendiri kemampuan yang dikehendaki dan dibutuhkan.
- Sistem Edukasi Beragam
Negara Indonesia ini memiliki keberagaman Bahasa dan budaya. Hal ini yang membuat Pendidikan ini ada yang di karenakan oleh keberagaman yang ada di Indonesia. Adapun jenis jenjang Pendidikan yang ada, di antaranya:
- Formal, sesuai dengan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyimpulkan pengertian dari pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi : pendidikan anak usia dini jalur formal berupa Raudhatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK), pendidikan dasar (contohnya : SD, MI, MTs, SMP), pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK), dan pendidikan tinggi (contohnya : Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, ).
- Nonformal, definisi pendidikan nonformal menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lalu, lebih rinci pelaksanaan satuan pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 2, sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal diatur di dalam Pasal 100 ayat 3.
Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal meliputi satuan pendidikan : Lembaga kursus dan lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat kegiatan belajar masyarakat, Majelis taklim, Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
Penyelenggaraan program pendidikan nonformal meliputi : Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan anak usia dini (misalnya : Kelompok bermain, Taman penitipan anak), Pendidikan kepemudaan (Organisasi keagamaan, Organisasi pemuda, Organisasi kepanduan/kepramukaan, Organisasi palang merah, Organisasi pecinta alam, Â Organisasi masyarakat, Organisasi kewirausahaan, Organisasi seni dan olahraga), Pendidikan pemberdayaan perempuan, Pendidikan keaksaraan, Pend. ketrampilan & pelatihan kerja, Pendidikan Kesetaraan (Program paket A setara SD/MI, Program paket B setara SMP/MTs, Program paket C setara SMA/MA, Paket C Kejuruan setara SMK/MAK).
Pendidikan informal itu sendiri memiliki tujuan sebagai pelengkap ilmu untuk peserta didik jika merasa butuh untuk menambahkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Informal, Di dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara jelas apa yang dimaksud dengan pendidikan informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan informal sudah tertuang di Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan juga Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Pendidikan informal diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Contoh dari pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini.
- Sistem Edukasi Efisien dalam Pengaturan Waktu
Pengeloaan waktu sudah di perhatikan secara cermat dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) agar peserta didik tidak merasa tertekan dengan materi pelajaran yang disampaikan. Tak hanya itu, penyerapan materi juga akan menjadi lebih efisien dan efektif karena tidak memakan waktu yang lebih lama dan tidak juga terlalu singkat.
- Sistem Pendidikan Sesuai Perubahan Zaman