Idealnya, proses pembangunan fisik sudah dimulai setelah perizinan selesai, dilaksanakan paralel dengan proses penjualan, agar tenggat waktu pembangunan selesai di 2024 bisa tercapai.
Namun, di sisi lain para pengembang tentu sudah tau persis tantangan mengembangkan kawasan baru karena sudah banyak contoh proyek pengembangan kawasan di Indonesia, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kawasan tersebut dengan 1,5 juta orang polulasi.
Kecenderungan yang akan terjadi adalah para pengembang ini akan sangat berhati-hati dalam mengelola cashflow mereka. Akibatnya akan ada "potensi", di tahun 2024 nanti, banyak proyek-proyek pembangunan perumahan yang masih dalam proses konstruksi, bahkan tidak menutup kemungkinan banyak juga lahan-lahan kosong yang belum tersentuh proyek fisik sama sekali.
***
Apa yang perlu juga disadari dari diskusi dan polemik tentang pemindahan ibu kota, pada saat ini, adalah lebih banyaknya pertanyaan-pertanyaan baru yang muncul, karena isu pemindahan ibu kota belum di ikuti dengan disahkannya dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti regulasi, masterplan kawasan, Detail Engineering Design (DED), termasuk tahap-tahapan proyek pengembangannya.
Aku hanya berharap tulisan ini bisa dianggap sebagai warming-up menuju diskusi dan polemik yang lebih dalam dan detail nantinya.
Semoga para pemangku kepentingan tetap semangat; ibarat kata pepatah, "where there's a will, there's a way"
Salam hangat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H